Pengadilan Membatalkan Putusan BAORI Yang Menolak Permohonan Mutasi Atlet Jawa Barat Ke Jawa Timur

ARTOSULAWESI.MY.ID - Sandow Weldemar Nasution, seorang atlet angkat besi asal Kabupaten Bogor, Jawa Barat mengajukan permohonan mutasi untuk menjadi atlet Jawa Timur dengan alasan pindah domisili untuk melanjutkan kuliah dan bekerja. Ia telah memperoleh surat rekomendasi prinsip mutasi dari Pengcab PABBSI Kabupaten Bogor dan KONI Kabupaten Bogor yang mendukung kepindahannya. Namun pada tingkat provinsi, KONI Jawa Barat dan Pengprov PABBSI Jawa Barat menolak permohonannya karena ingin mempertahankan Sandow sebagai bagian dari kontingen Jawa Barat untuk Pekan Olahraga Nasional (PON). Sandow mengajukan banding ke Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAORI), sesuai ketentuan SK KONI No. 56 Tahun 2010 tentang Mutasi Atlet. BAORI kemudian menolak permohonan banding Sandow, menyatakan rekomendasi KONI Jawa Barat yang menolak mutasi sah dan mengikat, dan menetapkan bahwa Sandow tetap menjadi atlet Jawa Barat untuk PON.
Tidak puas, Sandow menggugat pembatalan putusan BAORI ke PN Jakarta Pusat, beralasan bahwa putusan tersebut cacat hukum karena ada dokumen penting yang disembunyikan oleh KONI Jawa Barat dan Pengprov PABBSI Jawa Barat, yakni Surat Keputusan PB PABBSI yang mengakui mutasi Sandow ke Jawa Timur. Ia menilai dokumen tersebut adalah bukti menentukan yang ditemukan kemudian, sebagaimana diatur dalam Pasal 70 UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase. PN Jakarta Pusat mengabulkan permohonan Sandow, membatalkan putusan BAORI, dan menyatakan mutasi Sandow ke Jawa Timur sah. KONI Jawa Barat dan Pengprov PABBSI Jawa Barat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dengan keberatan utama bahwa BAORI adalah lembaga arbitrase olahraga resmi sehingga putusannya bersifat final dan mengikat serta lex specialis.
KONI Jawa Barat dan Pengprov PABBSI Jawa Barat menilai PN Jakarta Pusat keliru terkait kompetensi absolut, salah menafsirkan Pasal 70 UU Arbitrase, dan menganggap dokumen PB PABBSI bukan bukti menentukan karena PB PABBSI tidak berwenang memutus mutasi atlet. Dalam memori kasasi mereka menegaskan bahwa pengadilan umum tidak boleh mencampuri urusan arbitrase olahraga yang sudah diatur dalam sistem internal KONI.
Mahkamah Agung kemudian memutuskan bahwa Judex Facti tidak salah menerapkan hukum, dan menyatakan bahwa terdapat dokumen yang tidak diajukan atau disembunyikan dalam pemeriksaan oleh BAORI, karena itu Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. → Putusan Mahkamah Agung Nomor 1398 B/Pdt.Sus-Arbt/2017, tanggal 22 Desember 2017.Sumber:
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/a350beb750186ec3ad6ec706bbaa5d94.html. #SalamPancasila, (Fredrik J. Pinakunary)
Komentar
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan Anda