Kemenangan MS GLOW: Putusan Mahkamah Agung Mengakhiri Sengketa Merek dengan PSTORE GLOW

MS GLOW MENANG: PENGADILAN MEMBATALKAN MEREK PSTORE GLOW KARENA MEMILIKI PERSAMAAN MEREK BAIK SECARA BENTUK, CARA PENEMPATAN, CARA PENULISAN ATAU KOMBINASI ANTARA UNSUR-UNSUR ATAUPUN PERSAMAAN BUNYI UCAPAN YANG TERDAPAT DALAM MEREK-MEREK TERSEBUT SEHINGGA DAPAT MENGECOH KONSUMEN
MS GLOW MENANG: PENGADILAN MEMBATALKAN MEREK PSTORE GLOW KARENA MEMILIKI PERSAMAAN MEREK BAIK SECARA BENTUK, CARA PENEMPATAN, CARA PENULISAN ATAU KOMBINASI ANTARA UNSUR-UNSUR ATAUPUN PERSAMAAN BUNYI UCAPAN YANG TERDAPAT DALAM MEREK-MEREK TERSEBUT SEHINGGA DAPAT MENGECOH KONSUMEN



 

 

ARTOSULAWESI.MY.IDShandy Purnamasari mengajukan gugatan terhadap Putra Siregar dan Menteri Hukum dan HAM RI Cq. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Cq. Direktur Merek dan Indikasi Geografis terkait adanya persamaan pada pokoknya. Penggugat menyatakan bahwa merek milik Tergugat yaitu “PSTORE GLOW” dan “PSTORE GLOW MEN” memiliki persamaan dengan merek milik Penggugat “MS GLOW” dan “MS GLOW FOR MEN” serta menghukum Tergugat untuk menghentikan semua kegiatan produksi.

Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan mengabulkan sebagian gugatan Penggugat dengan menyatakan bahwa Penggugat merupakan pemilik satu-satunya merek tersebut. Di tingkat Kasasi, Mahkamah Agung berpendapat bahwa pertimbangan Judex Facti tidak salah menerapkan hukum karena berdasarkan bukti yang ada, terdapat adanya persamaan pokoknya antara merek-merek tersebut baik secara bentuk, cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi antara unsur-unsur ataupun persamaan bunyi ucapan yang terdapat dalam merek-merek tersebut, sehingga dapat mengecoh konsumen. 

Mahkamah Agung menegaskan bahwa merek “MS GLOW” dan “MS GLOW FOR MEN” telah terdaftar lebih dahulu atas nama Penggugat sesuai dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Oleh karena itu, pendaftaran merek oleh Tergugat dinilai dilandasi itikad tidak baik. Atas pertimbangan tersebut, Mahkamah Agung menolak Permohonan Kasasi Putra Siregar dan menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.000,00.

-> Putusan Mahkamah Agung Nomor 160 K/Pdt.Sus-HKI/2023, tanggal 30 Januari 2023. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaedb293d7d4ef7eb3b6313633323336.html #Salam Pancasila, Fredrik J. Pinakunary

Komentar

Popular Posts All Time