Batalnya Putusan Pengadilan: Dapat Membuat Kekacauan Penerapan Hukum

Batalnya Putusan Pengadilan: Dapat Membuat Kekacauan Penerapan Hukum 
 


 
 

ARTOSULAWESI.MY.ID - Terjadi sengketa antara PT Adhya Tirta Batam dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) terkait pengelolaan laba ditahan (retained earnings) di akhir masa konsesi pengelolaan air bersih. Sengketa ini kemudian diadili melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang memutuskan PT Adhya Tirta Batam berhak atas saldo laba sebesar Rp449,5 miliar, tetapi juga harus menyerahkan Rp175 miliar kepada BP Batam. Para pihak juga diperintahkan menanggung biaya arbitrase masing-masing separuh.
 
Tak puas dengan hasil arbitrase, BP Batam mengajukan permohonan pembatalan putusan arbitrase ke Pengadilan Negeri Batam dengan dalil bahwa putusan arbitrase tersebut didasarkan pada tipu muslihat dari pihak lawan. Permohonan ini dikabulkan dan Pengadilan Negeri Batam membatalkan Putusan BANI. PT Adhya Tirta Batam dan BANI kemudian mengajukan banding ke Mahkamah Agung.
 
Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung menolak seluruh alasan pembatalan dan menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Batam keliru menerapkan hukum, terutama dalam menafsirkan makna "tipu muslihat" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase. Menurut Mahkamah Agung, bentuk tipu muslihat tidak dapat dibenarkan karena dokumen tersebut telah disampaikan dan diuji dalam proses arbitrase. 

Mahkamah Agung juga menekankan bahwa fungsi arbitrase harus dijaga sebagai forum penyelesaian final dan mengikat, serta bahwa pengadilan tidak boleh menjadi sarana bagi pihak yang kalah untuk membuka kembali pokok sengketa. Mahkamah Agung akhirnya mengabulkan permohonan banding PT Adhya Tirta Batam dan BANI, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Batam, serta menolak pembatalan putusan BANI.→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 199 B/Pdt.Sus-Arbt/2023, tanggal 3 Mei 2023. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaee2795fb09c9ca8e4a313431323431.html. #SalamPancasila, (Fredrik J. Pinakunary)

Komentar

Popular Posts All Time