Wanprestasi: Penyewa Ruko yang Tidak Merawat dan Memelihara Sehingga Mengakibatkan Kerugian Pemiliknya

GUGATAN WANPRESTASI PEMILIK RUKO BERHASIL DI PENGADILAN KARENA PENYEWA RUKO TIDAK MEMELIHARA DAN MERAWAT SEHINGGA TEMBOK PAGAR RUKO ROBOH DAN MENGAKIBATKAN KERUGIAN BAGI PEMILIK RUKO
GUGATAN WANPRESTASI PEMILIK RUKO BERHASIL DI PENGADILAN KARENA PENYEWA RUKO TIDAK MEMELIHARA DAN MERAWAT SEHINGGA TEMBOK PAGAR RUKO ROBOH DAN MENGAKIBATKAN KERUGIAN BAGI PEMILIK RUKO



 

 

ARTOSULAWESI.MY.ID - Moh. Umar, S.H. menggugat Antok Wijaya Djokosetio di Pengadilan Negeri Mataram dengan dasar bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi dalam perjanjian sewa-menyewa ruko. Tergugat dipandang lalai menjalankan kewajibannya memelihara dan merawat objek sewa sehingga menyebabkan robohnya tembok pagar dan menimbulkan kerugian materiil bagi Penggugat. Pencerahan Hukum Hari Ini. Rabu, 26 November 2025

Pengadilan Negeri Mataram mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian, setelah menilai bahwa wanprestasi Tergugat terbukti dari hasil persidangan, termasuk kewajiban penyewa untuk merawat dan menjaga kondisi objek sewa dengan baik sebagaimana diatur Pasal 1553 KUHPerdata. Pengadilan Negeri Mataram menghukum Tergugat membayar ganti rugi atas kerusakan yang dapat dibuktikan secara meyakinkan sesuai ketentuan Pasal 1243 KUHPerdata, sementara tuntutan kerugian tambahan ditolak karena kurang alat bukti yang meyakinkan.

Putusan Pengadilan Negeri Mataram kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Mataram, dengan menegaskan bahwa pertimbangan judex facti telah tepat dan selaras dengan fakta persidangan, menolak pembelaan Tergugat yang mendalilkan keadaan memaksa (force majeure), serta menekankan prinsip pacta sunt servanda dan tanggung jawab kontraktual penyewa untuk menjaga objek sewa.

Mahkamah Agung kemudian menolak permohonan kasasi Tergugat dengan pertimbangan bahwa judex facti telah menerapkan hukum secara benar dan Tergugat terbukti lalai memelihara ruko sehingga menimbulkan kerugian bagi Penggugat, sehingga unsur wanprestasi terpenuhi. Namun, klaim mengenai kerusakan tambahan dan tuduhan sisa pembayaran sewa yang belum dilunasi tetap dinilai tidak terbukti karena kurang alat bukti yang meyakinkan serta menekankan asas beban pembuktian pada pihak yang mengajukan dalil.

—-> Putusan Mahkamah Agung Nomor 1828 K/Pdt/2023, tanggal 9 Agustus 2023. Sumber:
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaf037249ab31220863732323531. Pancasila,
(Fredrik J. Pinakunary)

Komentar

Popular Posts All Time