Advokat Terbukti Wanprestasi (Operational Fee)
![]() |
| PENGADILAN MENGHUKUM ADVOKAT YANG TERBUKTI WANPRESTASI UNTUK MENGEMBALIKAN BIAYA OPERASIONAL (OPERATIONAL FEE) YANG TELAH DITERIMA DARI KLIEN |
ARTOSULAWESI.MY.ID - PT Indonesia Oppo Electronics menggugat seorang Advokat dengan alasan Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap Perjanjian Kerjasama Bantuan Jasa Hukum tertanggal 1 November 2019. Penggugat mendalilkan bahwa Tergugat selaku Advokat tidak melaksanakan kewajiban penanganan perkara sebagaimana dijanjikan. Karena itu uang operasional (operational fee) yang telah diterima sebesar Rp240.000.000,00 harus dikembalikan karena prestasi yang diperjanjikan tidak terpenuhi.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengabulkan gugatan untuk sebagian, menyatakan perjanjian kerja sama tersebut sah, dan menetapkan sang Advokat/Tergugat telah melakukan wanprestasi. Pengadilan menghukum Tergugat untuk mengembalikan biaya operasional sebesar Rp227.000.000,00 (dua ratus dua puluh tujuh juta rupiah) kepada Penggugat. Putusan ini kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menilai bahwa Tergugat memang tidak dapat membuktikan pelaksanaan prestasi yang sebanding dengan biaya yang telah diterima.
Di tingkat Kasasi, Mahkamah Agung memutuskan menolak permohonan kasasi dari Tergugat dengan pertimbangan Judex Facti tidak salah menerapkan hukum. Mahkamah Agung menegaskan bahwa dalam perjanjian pemberian jasa hukum, advokat wajib mempertanggungjawabkan setiap dana operasional yang diterima dari klien; apabila kewajiban hukum (prestasi) tidak dilaksanakan sesuai kesepakatan, maka dana tersebut merupakan kerugian bagi klien yang wajib dikembalikan. Mahkamah Agung menilai tuntutan pengembalian biaya tersebut telah sesuai dengan fakta persidangan dan prinsip hukum perdata mengenai ganti rugi akibat wanprestasi.
-> Putusan Mahkamah Agung Nomor 1988 K/Pdt/2024, tanggal 24 Juni 2024.
Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaf0d0f4cc75dfeeb0c2313633373036.html
Salam Pancasila, Fredrik J. Pinakunary





Komentar
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan Anda