Dibatalkan: Logo yang Memiliki Kesamaan Dengan Klub Sepakbola
![]() |
| PENGADILAN MEMBATALKAN PENDAFTARAN LOGO “PSMS MEDAN 1950” KARENA MEMILIKI KESAMAAN DENGAN LOGO YANG DIPERGUNAKAN KLUB SEPAKBOLA PSMS MEDAN SEJAK TAHUN 1950 |
ARTOSULAWESI.MY.ID - Dr. Mahyono sebagai Ketua Umum Persatuan Sepakbola Medan Sekitarnya (PSMS Medan) mengajukan gugatan terhadap PT Pesemes Medan (Tergugat I) dan Direktur Utamanya, Syukri Wardi (Tergugat II). Tergugat I adalah badan usaha yang dimiliki oleh PSMS Medan yang dibentuk guna meningkatkan kualitas sepakbola PSMS Medan. Gugatan diajukan karena para Tergugat secara sepihak mencatatkan ciptaan atas logo "PSMS Medan 1950" ke Ditjen HKI, dan mengklaim sebagai pemegang hak cipta serta pencipta logo tersebut. Pencerahan Hukum Hari Ini, Rabu, 8 Oktober 2025.
Penggugat mendalilkan bahwa logo tersebut sudah digunakan PSMS Medan sejak tahun 1950 dan merupakan hasil kreasi kolektif dari klub-klub pendiri PSMS, bukan diciptakan oleh Tergugat II, karena itu perbuatan Para Tergugat dipandang merugikan PSMS secara moril dan materil. Dengan demikian, Penggugat meminta pencatatan ciptaan tersebut dibatalkan karena dilakukan dengan itikad tidak baik dan bertentangan dengan UU Hak Cipta.
Pengadilan Niaga Medan mengabulkan seluruh gugatan Penggugat dan menyatakan bahwa pencatatan ciptaan oleh Para Tergugat tidak sah dan dilakukan dengan itikad tidak baik. Pengadilan Niaga Medan juga membatalkan pencatatan ciptaan Para Tergugat dan memerintahkan Ditjen HKI untuk mencatat pembatalannya dalam daftar umum ciptaan.
Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung memutuskan menolak permohonan kasasi karena Judex Facti tidak salah menerapkan hukum. Logo yang didaftarkan Para Tergugat yang diakui sebagai ciptaan Tergugat II memiliki kesamaan atau kemiripan dengan logo yang dipergunakan PSMS Medan sejak tahun 1950 milik Penggugat, maka Para Tergugat tidak mempunyai itikad baik dalam melakukan pendaftaran logo PSMS tersebut dan pendaftaran yang dilakukan Para Tergugat adalah tidak sah.
-> Putusan Mahkamah Agung Nomor 1413 K/Pdt.Sus-HKI/2020, tanggal 10 Nopember 2020. Sumber:
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaeb6c1dd688fed0bc01313130313337.html (Salam Pancasila, Fredrik J. Pinakunary)





Komentar
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan Anda