Dibatalkan Pengadilan: Merek Yang Didaftarkan Dengan Itikad Tidak Baik

ARTOSULAWESI.MY.ID - Hakubaku Co., Ltd mengajukan gugatan kepada PT Tona Morawa Prima terkait pendaftaran yang dianggap memiliki persamaan dengan merek dagang Penggugat. Hakubaku sebuah perusahaan Jepang telah menggunakan dan mendaftarkan merek Hakubaku sejak tahun 1992, merek “Hakubaku” dikenal luas sebagai merek terkenal (well-known mark) di berbagai negara, sedangkan PT Tona Morawa Prima mendaftarkan merek dengan nomor IDM000928188 dan IDM000993570 dan menurut Hakubaku, merek tersebut memiliki persamaan pada pokoknya maupun keseluruhannya dengan mereknya, serta didaftarkan dengan itikad tidak baik, sehingga berpotensi menyesatkan konsumen dan merugikan pemilik merek yang sah.
Gugatan diajukan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan melibatkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sebagai Turut Tergugat. Pengadilan kemudian mengabulkan gugatan Hakubaku untuk seluruhnya dan menyatakan Hakubaku adalah pemilik sah yang beritikad baik, mereknya termasuk dalam kategori merek terkenal, dan bahwa pendaftaran merek oleh PT Tona Morawa Prima terbukti dilakukan dengan itikad tidak baik.
Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung berpendapat Penggugat berhasil membuktikan kepemilikan merek yang sah dan jaminan kualitas atas produk yang diperdagangkannya. MA juga menegaskan bahwa pendaftaran merek oleh PT Tona Morawa Prima dilakukan dengan itikad tidak baik sebagaimana dilarang oleh Pasal 21 ayat (1) huruf b, ayat (2) huruf a, dan ayat (3) UU 20/2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Karena itu permohonan kasasi PT Tona Morawa (Tergugat) ditolak dan dihukum membayar biaya perkara. → Putusan Mahkamah Agung Nomor 791 K/Pdt.Sus-HKI/2024, tanggal 29 November 2024. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaeff5b20e94dfd48fbe313535373336.html. Salam Pancasila, (Fredrik J. Pinakunary)
Komentar
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan Anda