Kreditur Berhak Menjual Objek Hak Tanggungan Melalui Lelang yang Dijadikan Jaminan Kredit
ARTOSULAWESI.MY.ID - Manan menggugat PT Bank BRI Cabang Makassar Panakukang, KPKNL Makassar, PT Faber Castel Internasional Indonesia, dan Hilarius Haryadi terkait eksekusi lelang tanah dan bangunan yang dijadikan jaminan kredit. Manan adalah pemilik tanah bersertifikat Hak Milik No. 20363/Tidung seluas 600 m² berikut rumah di atasnya yang dijadikan agunan pinjaman di BRI. Karena tidak mampu melunasi kredit, BRI melelang tanah tersebut melalui KPKNL, dan lelang dimenangkan oleh PT Faber Castel Internasional Indonesia. Manan menggugat dengan dalil bahwa lelang cacat hukum, antara lain karena harga jauh di bawah nilai pasar dan dirinya tidak pernah dipanggil oleh KPKNL sebelum lelang, sehingga menurutnya perbuatan para tergugat merupakan perbuatan melawan hukum. (Pencerahan Hukum Hari Ini, Senin, 20 Oktober 2025)
Manan menuntut agar lelang dinyatakan batal, hak miliknya dipulihkan, dan BRI diwajibkan menerima penebusan sebesar Rp2,54 miliar, namun gugatannya ditolak Pengadilan Negeri Makassar yang kemudian kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Makassar.
Di tingkat kasasi Mahkamah Agung berpendapat bahwa Manan terbukti wanprestasi meskipun telah mendapat peringatan dari BRI, sehingga bank berhak melelang objek jaminan. Bahwa sesuai Pasal 6 UU Hak Tanggungan, kreditur berhak menjual objek hak tanggungan melalui lelang apabila debitur wanprestasi. Proses lelang oleh KPKNL juga dianggap sah dan sesuai prosedur, sedangkan alasan kasasi hanya menyangkut penilaian fakta yang tidak dapat dipertimbangkan dalam kasasi.
→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 1244 K/Pdt/2019, tanggal 4 Juli 2019. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/38d7bc3b8b123d91c049f7f944e4bfdb.html (Salam Pancasila, Fredrik J. Pinakunary)





Komentar
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan Anda