PTUN Tidak Berwenang Mengadili Sengketa Internal Partai Politik

KARENA POKOK SENGKETA MENYANGKUT KEABSAHAN INTERNAL PARTAI POLITIK, PENGADILAN TIDAK BERWENANG UNTUK MENGADILI GUGATAN TERKAIT SENGKETA KLB PARTAI DEMOKRAT
KARENA POKOK SENGKETA MENYANGKUT KEABSAHAN INTERNAL PARTAI POLITIK, PENGADILAN TIDAK BERWENANG UNTUK MENGADILI GUGATAN TERKAIT SENGKETA KLB PARTAI DEMOKRAT


 

 

ARTOSULAWESI.MY.ID - Jenderal (Purn.) Dr. H. Moeldoko, M.Si. dan drh. Jhonny Allen Marbun, M.M. menggugat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta karena menolak permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang melalui Surat Nomor M.HH.UM.01.01-47. Para penggugat mendalilkan KLB tersebut sah dan memenuhi syarat hukum untuk diakui sebagai kepengurusan yang sah dari Partai Demokrat. Pencerahan Hukum Hari Ini, Senin, 10 November 2025.

PTUN Jakarta memutuskan menolak gugatan karena sengketa yang diajukan bukan merupakan kewenangan absolut PTUN mengingat bahwa substansi perkara berkaitan dengan perselisihan internal partai politik. Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta, yang sependapat bahwa mekanisme penyelesaian sengketa internal partai politik harus ditempuh terlebih dahulu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Partai Politik.

Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dan  berpendapat Judex Facti telah tepat dan tidak terdapat kesalahan dalam penerapan hukum. Meskipun objek sengketa berupa keputusan tata usaha negara, secara hakiki persoalan tersebut menyangkut keabsahan internal partai politik, sehingga berada di luar yurisdiksi PTUN. Dengan demikian, MA menegaskan bahwa penyelesaian sengketa tersebut harus mengikuti mekanisme khusus sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Partai Politik, dan menghukum para pemohon kasasi membayar biaya perkara sebesar Rp500.000,00.

---> Putusan Mahkamah Agung Nomor 487 K/TUN/2022, tanggal 29 September 2022. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaed4ba6ad33e7428c86313635373536.html. Salam Pancasila, (Fredrik J. Pinakunary)

Komentar

Popular Posts All Time