Pengadilan Mengabulkan Eksepsi Karena Gugatan Serupa Pernah Diajukan dan Ditolak

 
 
 

 
 

 

 

ARTOSULAWESI.MY.ID - I Ketut Yasa (Penggugat) mengklaim sebagai pemilik sah atas sebidang tanah seluas 0,090 hektar dengan Surat Pipil Nomor 168 Persil Nomor 21a, Kelas I, yang terletak di Jembrana, Bali. Tanah tersebut digunakan sejak tahun 1974 oleh Pemkab Jembrana untuk pembangunan SD Inpres 12. Menurut Penggugat, ia tidak pernah menerima uang ganti rugi, hanya dijanjikan akan diberi tanah pengganti oleh pemerintah, tetapi tidak kunjung direalisasikan. Bahkan tanah miliknya justru disertifikatkan sebagai milik pemerintah tanpa sepengetahuannya. Ia pun menggugat Bupati Jembrana, Gubernur Bali, Kepala Desa Banjar Tengah, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jembrana, dan Kepala Sekolah SDN 2 Banjar Tengah (Para Tergugat). Penggugat menuntut agar tanahnya dikembalikan dan bangunan sekolah dibongkar.
 
Gubernur Bali (Tergugat II) mengajukan eksepsi bahwa sengketa perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan merupakan kewenangan Pengadilan TUN Denpasar, dan gugatan Penggugat ne bis in idem. Kepala Kantor Pertanahan Kab. Jembrana (Tergugat IV) juga mengajukan eksepsi bahwa Penggugat seharusnya tidak melibatkan Kantor Pertanahan karena kantor pertanahan hanya Lembaga yang bertugas sebagai Pencatat Pemeliharaan Data dan Pendaftaran Tanah.
 
Pengadilan Negeri Negara kemudian mengabulkan eksepsi Tergugat II tentang ne bis in idem. Putusan ini dikuatkan oleh PT Denpasar. Mahkamah Agung kemudian menolak permohonan kasasi tersebut dan menyatakan Judex Facti tidak salah menerapkan hukum. Penggugat mendalilkan sebagai pemilik tanah dan belum menerima ganti rugi, padahal atas tanah tersebut telah terbit Sertipikat Hak Pakai Nomor 10/Kelurahan Banjar Tengah atas nama Pemerintah Kabupaten. 
 
Ternyata terbukti bahwa Penggugat sudah pernah mengajukan gugatan dengan objek yang sama kepada Pemerintah Kabupaten Jembrana, BPN Jembrana dan SDN Nomor 2 Banjar Tengah dan telah ada Putusan Pengadilan Negeri yang telah berkekuatan hukum tetap yang pada pokoknya menolak gugatan, sehingga sudah tepat putusan Judex Facti dalam perkara a quo yang mengabulkan eksepsi ne bis in idem.  —> Putusan Mahkamah Agung Nomor Nomor 2403 K/PDT/2025, tanggal 18 Juni 2025. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/11f05c9cd0f84100bce2313531353033.html . #Salam Pancasila, (Fredrik J. Pinakunary)

Komentar

Popular Posts All Time