Jeratan Pidana Kawin Halangan: Pisah Tanpa Putusan Pengadilan

MENIKAHI PRIA YANG MASIH BERISTRI TANPA PUTUSAN PENGADILAN: DAPAT DIJERAT PIDANA KAWIN HALANGAN
MENIKAHI PRIA YANG MASIH BERISTRI TANPA PUTUSAN PENGADILAN: DAPAT DIJERAT PIDANA KAWIN HALANGAN


 

 

 

ARTOSULAWESI.MY.ID - Apakah seseorang dapat menikah secara sah dengan pria yang mengaku sudah berpisah dari istrinya hanya berdasarkan surat pernyataan pisah di bawah tangan?
Tidak.
 

Perpisahan secara faktual maupun surat pernyataan di bawah tangan tidak dengan sendirinya memutus ikatan perkawinan yang sah.
Hal tersebut menjadi penting dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 596 K/Pid/2013 tanggal 18 November 2013. (Pencerahan Hukum Hari Ini - Senin, 14 September 2026)

Pokok perkara 

Pada 23 Juni 2011, LRH menikah dengan MBS.
Saat perkawinan dilangsungkan, LRH mengetahui bahwa MBS masih terikat perkawinan yang sah dengan perempuan lain.
 

MBS dan istri sebelumnya memang telah berpisah, tetapi perpisahan tersebut hanya didasarkan pada surat pernyataan di bawah tangan, tanpa akta perceraian maupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Jaksa Penuntut Umum kemudian mendakwa LRH berdasarkan Pasal 279 ayat (1) ke-2 KUHP dan Pasal 284 ayat (1) ke-2 huruf b KUHP.
 

Pengadilan Negeri Rantau Prapat menyatakan LRH terbukti melakukan tindak pidana kawin halangan dan menjatuhkan pidana penjara selama 4 bulan dengan masa percobaan 8 bulan.
Putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Medan.

Apa yang terjadi di tingkat kasasi?

Menariknya, Mahkamah Agung tidak memeriksa pokok perkara secara materiil.
Permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) karena terdapat persoalan formil dalam pengajuan kasasi.

1️⃣ Memori Kasasi wajib diserahkan 
 Jaksa mengajukan permohonan kasasi pada 30 Januari 2013, tetapi tidak menyerahkan Memori Kasasi dalam tenggang waktu yang ditentukan.
Hal tersebut kemudian dituangkan dalam Akta Tidak Mengajukan Memori Kasasi Nomor 03/Akta Pid/2013/PN-RAP tanggal 4 Maret 2013.

2️⃣ Tidak ada Memori Kasasi = hak kasasi gugur 
 Berdasarkan Pasal 248 KUHAP, penyerahan Memori Kasasi merupakan syarat formil yang wajib dipenuhi.
Karena kewajiban tersebut tidak dipenuhi dalam tenggang waktu yang ditentukan, hak untuk mengajukan kasasi gugur demi hukum.

3️⃣ Mahkamah Agung tidak masuk ke pokok perkara 
 Karena syarat formil kasasi tidak terpenuhi, Mahkamah Agung menyatakan permohonan kasasi tidak dapat diterima dan tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap substansi perkara.
Dengan demikian, putusan Judex Facti tetap berlaku.

Lalu, bagaimana dengan aspek pidananya?

4️⃣ Surat pisah bawah tangan tidak memutus perkawinan 
 Perpisahan antara MBS dengan istri sebelumnya tidak otomatis mengakhiri perkawinan yang sah.
Tanpa perceraian yang diputus melalui pengadilan, status perkawinan sebelumnya tetap menjadi penghalang yang sah untuk melangsungkan perkawinan berikutnya.

5️⃣ Menikahi orang yang masih terikat perkawinan dapat memenuhi Pasal 279 KUHP 
 Seseorang yang mengetahui bahwa calon pasangannya masih terikat perkawinan yang sah, kemudian melangsungkan perkawinan dengannya, dapat memenuhi unsur tindak pidana kawin halangan sebagaimana Pasal 279 ayat (1) ke-2 KUHP.

Pelajaran penting

“Sudah pisah” tidak sama dengan “sudah bercerai secara hukum.”

Surat pernyataan pisah di bawah tangan tidak dapat begitu saja menggantikan putusan perceraian dari pengadilan.
Karena itu, sebelum melangsungkan perkawinan dengan seseorang yang pernah menikah, status perkawinan sebelumnya harus dipastikan telah benar-benar berakhir secara hukum.

Di sisi lain, perkara ini juga memberikan pelajaran penting bagi penegak hukum:
Kesalahan memenuhi prosedur kasasi dapat menyebabkan kesempatan untuk menguji putusan Judex Facti gugur, bahkan sebelum pokok perkara diperiksa oleh Mahkamah Agung.

Lalu, bagaimana ketentuan mengenai kawin halangan setelah berlakunya KUHP Nasional? Apa perubahan Pasal 279 KUHP lama dalam UU Nomor 1 Tahun 2023?

Simak infografis untuk melihat duduk perkara, pertimbangan hukum, serta perkembangan ketentuan pidananya. 

→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 596 K/Pid/2013, tanggal 18 November 2013.
Sumber:
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/a4d9adee006f56a4f596490e967c02ac.html

Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary

Komentar

Popular Posts All Time