Maskapai Bertanggung Jawab Atas Kehilangan Bagasi Penumpang dan Harus Membayar Ganti Rugi
![]() |
| BPSK DAN PENGADILAN MEMUTUSKAN MASKAPAI BERTANGGUNG JAWAB ATAS KEHILANGAN BAGASI PENUMPANG DAN KARENA ITU HARUS MEMBAYAR GANTI RUGI |
ARTOSULAWESI.MY.ID -- Pencerahan Hukum Hari Ini, Rabu, 24 September 2025. Yonnis Fendri mengajukan gugatan terhadap PT Lion Mentari terkait hilangnya bagasi berupa koper di Bandara Internasional Minangkabau. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) mengabulkan gugatan, memerintahkan Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp9,9 juta. PT Lion Mentari kemudian mengajukan keberatan namun ditolak oleh Pengadilan Negeri Padang.
Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung berpendapat kehilangan bagasi merupakan tanggung jawab maskapai berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 77 tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkutan Angkutan Udara dalam Bab I tentang Ketentuan Umum dalam Pasal 1 ayat (3) yang berbunyi “Tanggung Jawab Pengangkutan adalah kewajiban perusahaan angkutan udara untuk mengganti kerugian yang diderita oleh penumpang” dan Undang Undang Konsumen No. 8 Tahun 1999, khususnya Pasal 4 huruf (c) tentang hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi barang. → Putusan Mahkamah Agung Nomor 1011 K/Pdt.Sus-BPSK/2023, tanggal 7 September 2023. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaee7306839da21eae12313431373131.html. #SalamPancasila, (Fredrik J. Pinakunary)





Komentar
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan Anda