Pengadilan Membatalkan Putusan KPPU Karena Diluar Kewenangan dan Tidak Melakukan Pemeriksaan Setempat
ARTOSULAWESI.MY.ID - Perkara ini bermula dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU) yang mengeluarkan putusan bahwa PT Aburahmi (Termohon) terbukti melanggar Pasal 35 ayat (1) UU 20/2008 tentang UMKM, karena perusahaan tersebut belum merealisasikan plasma seluas 231,905 hektar.
KPPU memerintahkan Termohon melakukan Addendum Perjanjian kemitraan, memerintahkan perusahaan untuk memberikan kekurangan lahan kepada Plasma sesuai kesepakatan, serta meminta Termohon untuk membayar denda sebesar Rp2,5 miliar ke kas negara.
Selanjutnya Termohon mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan permintaan agar pengadilan membatalkan Putusan KPPU dan menyatakan Termohon tidak terbukti secara sah melanggar Pasal 35 ayat (1) UU 20/2008. Pengadilan Negeri pun mengabulkan Keberatan dan membatalkan Putusan KPPU.
Mahkamah Agung di tingkat kasasi tidak menerima dalil KPPU dan menilai bahwa Putusan KPPU tidak memenuhi aspek formil yaitu selain lahan sawit objek pembagian tidak jelas sebagai akibat tidak dilakukannya Pemeriksaan Setempat. Selain itu, KPPU juga menjatuhkan sanksi di luar kewenangan, yaitu memerintahkan addendum perjanjian dan penyerahan lahan, padahal sanksi administratif menurut Undang-Undang berupa pencabutan izin usaha dan/atau pengenaan sejumlah denda. Karena itu kasasi KPPU ditolak. → Putusan Mahkamah Agung Nomor 278 K/Pdt.Sus-KPPU/2024, tanggal 19 Maret 2024. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaefa71a34b78c52a325313533343036.html. #SalamPancasila, (Fredrik J. Pinakunary)





Komentar
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan Anda