Pekerja Tanpa Kontrak Mengajukan Gugatan Di Pengadilan

SEKIAN LAMA BEKERJA TANPA KONTRAK, SEORANG PEKERJA MENGAJUKAN GUGATAN DAN PENGADILAN MEMUTUSKAN UNTUK MENETAPKANNYA SEBAGAI KARYAWAN TETAP DAN PENGUSAHA DIWAJIBKAN MEMBAYAR HAK-HAK KOMPENSASI PHK BESERTA KOMPONEN LAINNYA MENURUT KETENTUAN KETENAGAKERJAAN
SEKIAN LAMA BEKERJA TANPA KONTRAK, SEORANG PEKERJA MENGAJUKAN GUGATAN DAN PENGADILAN MEMUTUSKAN UNTUK MENETAPKANNYA SEBAGAI KARYAWAN TETAP DAN PENGUSAHA DIWAJIBKAN MEMBAYAR HAK-HAK KOMPENSASI PHK BESERTA KOMPONEN LAINNYA MENURUT KETENTUAN KETENAGAKERJAAN



 

 

ARTOSULAWESI.MY.ID - Seorang Pekerja bernama Leman menggugat PT Agro Rubberindo Industry di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan (PHI) karena sejak bekerja pada 19 Mei 1996 perusahaan tidak pernah membuat perjanjian kerja tertulis, padahal pekerjaannya bersifat tetap, sehingga menurut hukum hubungan kerja seharusnya berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Selain itu, perusahaan terbukti menunda pembayaran upah selama lebih dari tiga bulan berturut-turut pada periode Mei–Desember 2021. Pencerahan Hukum Hari Ini. Rabu, 3 Desember 2025

Berdasarkan alasan tersebut, Leman menuntut penetapan hubungan kerja sebagai PKWTT, pengakuan telah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang sah akibat pelanggaran perusahaan, serta pembayaran hak-hak kompensasi PHK beserta komponen lainnya sesuai ketentuan ketenagakerjaan.

PHI memutuskan mengabulkan sebagian gugatan dengan menyatakan bahwa hubungan kerja antara para pihak adalah PKWTT, menyatakan PHK sah, keterlambatan upah terbukti secara hukum, serta menghukum perusahaan membayar kompensasi PHK berdasarkan ketentuan yang berlaku. 

Selanjutnya, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi perusahaan dengan pertimbangan bahwa PHI telah tepat menerapkan hukum mengenai status PKWTT dan dasar PHK karena pelanggaran kewajiban pembayaran upah. Mahkamah Agung hanya melakukan perbaikan terhadap besaran kompensasi dengan menyesuaikannya pada ketentuan UU Cipta Kerja dan PP 35/2021, sehingga total hak PHK Leman dihitung menjadi sebesar Rp54.454.277.

-----> Putusan Mahkamah Agung 1243 K/Pdt.Sus-PHI/2024, tanggal 9 Desember 2024. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaefd7a3b900ccee970a303935393235.html 

Salam Pancasila,
(Fredrik J. Pinakunary)

Komentar

Popular Posts All Time