Langsung ke konten utama

Unggulan

BALIK NAMA TANAH BERSERTIFIKAT HAK ATAS TANAH OLEH PEMBELI HAK TAGIH (CESSIONARIS) BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN

ARTOSULAWESI.MY.ID - Pasal 613 KUHPerdata mengatur bahwa Cessie hanya instrument hukum untuk melakukan pengalihan utang saja, dari Debitur yang macet Wanprestasi atau atas kehendak sendiri untuk mengalihkan utangnya kepada pihak lain. Tetapi sesuai dengan perkembangan dan penerapan hukum ternyata Cessie juga dapat difungsikan untuk mengatasi kredit macet atau Debitur yang Wanprestasi yang utang Debitur tersebut dijamin dengan hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) agar hak-haknya terpenuhi dan dapat memberikan kepastian hukum yaitu dengan cara mengajukan gugatan ke pengadilan negeri (atau Penetapan ke Pengadilan Negeri) agar memutus atau menetapkan bahwa Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) diizinkan untuk melakukan balik nama sertifikat hak atas tanah tersebut berdasarkan putusan pengadilan. *Hal tersebut sejalan dalam Putusan Pengadilan Tinggi 129/PDT/2016/PT.PBR Jo. No. 22/Pdt.G/2016/PN.Pbr sebagai berikut:* Seba...

PERBUATAN TERDAKWA WALAUPUN MERUPAKAN TINDAK PIDANA KEKERASAN TERHADAP BARANG, DAPAT DIJATUHI PIDANA YANG LEBIH RINGAN, KARENA TINDAK PIDANA TERSEBUT DIPICU OLEH PENGGUSURAN YANG DILAKUKAN OLEH PERUSAHAAN TERHADAP LAHAN PERKEBUNAN MILIK TERDAKWA DAN PARA PETANI LAINNYA TANPA KOMPROMI TERLEBIH DAHULU



ARTOSULAWESI.MY.ID - Terdakwa Junawal yang merupakan seorang petani, mendapatkan telepon dari Agus Wadi, seorang anggota Serikat Petani Indonesia (SPI) bernama yang mengabarkan bahwa lahan karet miliknya digusur oleh PT. LAJ. Terdakwa emosi dan langsung menghubungi anggota SPI lainnya untuk berkumpul di rumahnya.

Kemudian, Terdakwa memerintahkan seseorang untuk membeli bensin sebanyak 35 liter dengan uang sebesar Rp. 250.000,-. Bensin tersebut kemudian dibagi-bagi menjadi 80 bungkus dan 20 botol untuk dilemparkan ke alat berat milik PT. LAJ yang akan dibakar. Terdakwa pun memerintahkan kepada warga untuk menuju tempat alat berat berada.

Alhasil, alat berat milik PT LAJ pun rusak dan terbakar dan ternyata alat berat tersebut merupakan barang sewaan yang disewa dari PT BMB. Atas insiden ini, kerugian yang dialami oleh PT BMB dan PT LAJ kurang lebih sejumlah Rp. 8.965.000.000 (delapan milyar sembilan ratus enam puluh lima puluh juta rupiah).

Atas perbuatan Terdakwa, Pengadilan Negeri Muara Tebo menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang" sebagaimana diatur dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP. Terdakwa pun dijatuhi  dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan. Kasus ini pun berlanjut hingga pada tahap kasasi.

Dalam kasasi, Mahkamah Agung berpendapat bahwa judex facti tidak salah menerapkan hukum. Namun, pidana yang dijatuhkan Judex Facti kepada Terdakwa perlu diperbaiki karena perbuatan Terdakwa tersebut dipicu oleh pihak PT.

LAJ yang menggusur begitu saja lahan/perkebunan Terdakwa dan anggota masyarakat lainnya tanpa kompromi terlebih dahulu, sehingga pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa diperbaiki dengan menjatuhkan pidana yang lebih ringan. Mahkamah Agung pun memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Jambi dan menjatuhkan pidana yang lebih ringan kepada Terdakwa, yakni pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan.

-> Putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2021, tanggal 9 Maret 2021. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaec58241200ef488481313934303438.html. #Salam Pancasila,
 

 

 

 

 

 

Lp. Fredrik J. Pinakunary

Komentar

Postingan Populer