DIHUKUM PIDANA: MENYALAHGUNAKAN DANA HIBAH

DIHUKUM PIDANA: ORANG YANG MENYALAHGUNAKAN DANA HIBAH UNTUK PARA GURU DENGAN CARA MEMOTONG SEBAGIAN DANA YANG DITERIMA DENGAN ALASAN UANG OPERASIONAL.

ARTOSULAWESI.MY.ID - Jamiat (Terdakwa), Ketua Umum Badan Musyawarah Guru Taman Pendidikan Al-Qur'an (BMG-TPQ) Kota Batam, bertanggung jawab atas pengajuan dan distribusi dana hibah tahun 2011 dari Pemkot Batam untuk insentif 3.580 guru TPQ. Meskipun syarat pengajuan tidak lengkap, Terdakwa bekerja sama dengan dua pejabat Sekda Kota Batam agar dana tetap disetujui. Setelah dana sebesar Rp6,44 miliar dicairkan ke rekening BMG-TPQ kecamatan, Jamiat mengatur pemotongan sebesar Rp120 ribu per guru dengan alasan operasional, meski pemotongan ini tidak sah dan tidak pernah dilaporkan.

Dari hasil pemotongan tersebut, 60% dana hibah diambil sendiri oleh Terdakwa, dan sisanya dibagikan ke pengurus kecamatan. Selain itu, Terdakwa meminta para guru menandatangani bukti penerimaan penuh (dengan nominal insentif Rp1.800.000 per tahun), padahal para guru hanya menerima Rp1.680.000 per tahun. Dana yang diambil oleh Terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga menimbulkan kerugian negara setidak-tidaknya sebesar Rp 3.957.600.000. 

Oleh Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama (Pasal 3 UU 31/1999 (korupsi dalam jabatan)) dan dihukum dengan penjara selama tiga (3) tahun, denda sebesar Rp50 juta, dan pembayaran uang pengganti sebesar Rp277.920.000. Pembayaran uang pengganti ini kemudian dikurangi menjadi Rp257.760.000 oleh Pengadilan Tinggi Pekanbaru, dengan pidana penjara dan denda yang sama. 

Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) memutuskan bahwa putusan Judex Facti keliru dan tidak tepat, karena jika mengacu pada pendirian MA dalam SEMA 7/2012, seharusnya untuk kerugian Negara dan tindakan memperkaya orang dengan nilai di atas Rp100 juta seperti dalam perkara ini, dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU 31/1999 (korupsi secara melawan hukum). MA mengabulkan kasasi Penuntut Umum dan memperberat pidana Terdakwa menjadi penjara selama 4 tahun, denda Rp200 juta, dan pembayaran uang pengganti sebesar Rp257.760.000. -> Putusan Mahkamah Agung Nomor 2397 K/PID.SUS/2017, tanggal 8 Maret 2018. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/c528dbfd57faa2f090d17ba611efc0af.html. Salam Pancasila, (Fredrik J. Pinakunary).

Komentar

Postingan Populer