Gugatan Dikabulkan: Tergugat Telah Memproduksi dan Menggunakan Merek Yang Sama Dengan Merek Milik Penggugat

ARTOSULAWESI.MY.ID - PT Ultra Sakti selaku pemilik merek dagang “FreshCare” (merek minyak angin dan aromatherapy), mengajukan gugatan terhadap Makrus Hasyim atas tuduhan memproduksi ulang (isi ulang) dan memperdagangkan produk dengan merek yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek “FreshCare”. PT Ultra Sakti mendalilkan Makrus melakukan pelanggaran merek karena telah memproduksi dan menjual produk minyak angin aromaterapi kemasan isi ulang yang berlabel “FreshCare” tanpa izin, baik secara offline maupun melalui platform daring seperti Shopee dan Instagram. PT Ultra Sakti menyertakan berbagai bukti pembelian dan dokumentasi produk untuk membuktikan adanya pelanggaran, serta menuntut agar Tergugat dinyatakan telah melanggar hak merek Penggugat dan telah melakukan perbuatan yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat serta permintaan ganti kerugian Rp6,9 miliar.
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat hanya mengabulkan sebagian gugatan dan menyatakan Penggugat adalah pemilik hak atas merek “FreshCare” dan menolak gugatan untuk selebihnya. Penggugat kemudian mengajukan dan Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi dan membatalkan putusan Judex Facti.
MA mememutuskan bahwa Judex Facti telah salah menerapkan hukum karena Tergugat terbukti telah yang memproduksi produk isi ulang dengan merek yang memiliki persamaan pada keseluruhannya dengan merek “FreshCare” milik Penggugat dan memperdagangkannya di Toko Online. Hal ini membuktikan bahwa Tergugat telah menggunakan dan memperdagangkan merek milik Penggugat tanpa izin dan persetujuan Penggugat memperdagangkan merek milik Penggugat tanpa izin dan persetujuan Penggugat.
MA mengadili sendiri perkara ini dan menyatakan perbuatan Tergugat yang telah memproduksi (isi ulang) dan menggunakan (memperdagangkan) merek yang memiliki persamaan pada keseluruhannya dengan merek Penggugat adalah pelanggaran atas hak atas merek dan perbuatan tersebut adalah perbuatan yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat. Tergugat dihukum untuk membayar ganti rugi sebesar Rp500 juta kepada Penggugat. -> Putusan Mahkamah Agung Nomor 405 K/PDT.SUS-HKI/2025, tanggal 24 April 2025. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/11f040ebd9e7e22eab2b303933303136.html. Salam Pancasila, (Fredrik J. Pinakunary)
Komentar
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan Anda