Prematur: Gugatan Internal Partai Yang Tidak Terlebih Dahulu Diselesaikan Melalui Mahkamah Partai

 
 
 



ARTOSULAWESI.MY.ID - Muhamad Najib, anggota DPRD Kabupaten Bintan, diberhentikan secara tetap dari keanggotaan Partai Demokrat melalui Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat (DPP PD) Nomor 255/SK/DPP.PD/IX/2023 tanggal 4 September 2023. Tak hanya itu, DPC Partai Demokrat Kabupaten Bintan juga mengeluarkan Surat Nomor 037/DPC-PD/BINTAN/IX/2023 tertanggal 15 September 2023 yang mengusulkan pergantian antar waktu (PAW) dirinya sebagai anggota DPRD. Najib menganggap pemberhentian dan pengajuan PAW tersebut cacat hukum dan melanggar haknya, lalu mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang agar kedua surat keputusan itu dinyatakan tidak sah dan dibatalkan.

Dalam jawabannya, pihak Partai Demokrat (baik DPC Bintan maupun DPP) menolak gugatan itu dan mengajukan berbagai eksepsi, salah satunya menyatakan bahwa perkara ini adalah perselisihan internal partai yang wajib lebih dulu diselesaikan melalui mekanisme Mahkamah Partai sesuai Pasal 32 UU Partai Politik. Pengadilan Negeri Tanjungpinang akhirnya menerima eksepsi Para Tergugat, menyatakan tidak berwenang mengadili perkara ini sampai penyelesaian internal/mahkamah partai ditempuh lebih dahulu, sehingga menyatakan gugatan Najib tidak dapat diterima.

Najib kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. MA menilai benar bahwa sengketa ini adalah perselisihan internal partai politik terkait PAW anggota DPRD, yang menurut Pasal 32 UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan Surat Edaran MA No. 4 Tahun 2016, wajib lebih dulu diselesaikan melalui Mahkamah Partai. Karena Najib belum menempuh jalur Mahkamah Partai, gugatan di pengadilan umum dinilai prematur. MA menegaskan pengadilan umum baru berwenang bila upaya penyelesaian internal di Mahkamah Partai gagal. Akhirnya, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Najib dan menghukum dia membayar biaya perkara kasasi.→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 335 K/Pdt.Sus-Parpol/2024, tanggal 13 Maret 2024. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaeef24ac7f798708099313331353439.html. #SalamPancasila, (Fredrik J. Pinakunary)

Komentar

ALL TIME