Bukan Gugatan: Upaya Hukum Terhadap Pelaksanaan Lelang Adalah Perlawanan

Bukan Gugatan:  Upaya Hukum Terhadap Pelaksanaan Lelang Adalah Perlawanan 
 


 

 

 

 

 

ARTOSULAWESI.MY.ID - I Putu Juni Angga dan I Putu Arya Utama (Para Penggugat) mengajukan gugatan kepada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Wilayah 08 (Tergugat I) dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang/KPKNL Singaraja (Tergugat II). Mereka menjaminkan tanah kepada Tergugat I sebagai agunan kredit. Karena adanya tunggakan pembayaran, BNI melalui Tergugat II menjadwalkan pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan.

Mereka lalu menggugat BNI dan KPKNL ke Pengadilan Negeri Negara dengan tuntutan agar lelang tersebut dibatalkan, meminta waktu dua tahun untuk menjual aset sendiri, memohon keringanan berupa cicilan Rp1.000.000 per bulan sampai aset terjual, serta menuntut ganti rugi sebesar Rp1,934 miliar apabila eksekusi tetap dijalankan.

Pengadilan Negeri menolak eksepsi Para Tergugat, menolak gugatan para Penggugat, dan menghukum mereka untuk membayar biaya sebesar Rp1,8 juta. Putusan ini kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Denpasar.

Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung menilai bahwa Judex Facti telah salah menerapkan hukum karena pelaksanaan lelang atas hak tanggungan tersebut belum selesai karena belum ada pemenang lelang, maka upaya hukumnya bukan mengajukan gugatan melainkan dengan perlawanan terhadap eksekusi, sehingga gugatan Para Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima. → Putusan Mahkamah Agung Nomor 2644 K/Pdt/2023, tanggal 3 Oktober 2023. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaf0743a930deb0aba05313633323137.html. Salam Pancasila,  (Fredrik J. Pinakunary)

Komentar

Popular Posts All Time