Dalam Gugatan Hak Cipta: Ditjen HKI Hanya Melaksanakan Putusan, Tidak Menjadikan Gugatan Kurang Pihak

DALAM GUGATAN PELANGGARAN HAK CIPTA, TIDAK MENGIKUTSERTAKAN DITJEN HKI SEBAGAI PIHAK TIDAK MENJADIKAN GUGATAN MENJADI KURANG PIHAK KARENA FUNGSI DITJEN HKI HANYA MELAKSANAKAN PUTUSAN. 
 
 

 
 

 

ARTOSULAWESI.MY.ID - CV Futago Karya (Penggugat) merasa dirugikan karena karya desain miliknya yang dilindungi hak cipta telah digunakan tanpa izin dalam proyek pemerintah. Penggugat adalah perusahaan yang bergerak di bidang pengecoran logam yang mengaku sebagai pencipta serta pemegang hak cipta atas berbagai desain produk seni terapan dan seni rupa. Penggugat menemukan bahwa PT Widya Satria (Tergugat) telah menjadi pemenang tender proyek dari Kementerian PUPR dan Dinas Cipta Karya Gresik, dan menggunakan desain-desain yang identik dengan milik Penggugat dalam proyek serupa tanpa pernah meminta izin atau bekerja sama dengan Penggugat. 
  
Perusahaan tersebut mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Surabaya, dengan tuntutan agar PT Widya Satria dihukum karena melanggar hak cipta dan mengganti kerugian materiil sebesar Rp300,5 juta (biaya produksi, desain, dan molding) serta ganti rugi imateriil sebesar hampir Rp4 miliar. Namun, Pengadilan Niaga Surabaya menyatakan gugatan tidak dapat diterima, karena gugatan tersebut kurang pihak. 
  
Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dan menilai bahwa putusan Judex Facti tidak salah menerapkan hukum, namun pertimbangannya perlu diperbaiki. Mahkamah Agung memutuskan bahwa tidak diikutsertakan Ditjen HKI sebagai pihak tidak menjadikan gugatan menjadi kurang pihak karena fungsi Ditjen HKI hanya melaksanakan putusan. Sebaliknya, justru gugatan seharusnya melibatkan Kementerian PUPR dan Dinas Cipta Karya Kabupaten Gresik sebagai pihak dalam perkara. Hal ini karena Tergugat hanya merupakan pemenang tender yang menggunakan desain milik Penggugat berdasarkan arahan dan persetujuan dari pemberi tender, yakni Kementerian PUPR dan Dinas Cipta Karya Kabupaten Gresik.  -> Putusan Mahkamah Agung Nomor 608 K/Pdt.Sus-HKI/2023, tanggal 12 Juni 2023. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaee47b67153622ca208313132353430.html. Salam Pancasila, (Fredrik J. Pinakunary)

Komentar

Popular Posts All Time