Tuntutan Penggugat Atas Haknya Dengan Nilai US Dollar Dibayar Dalam Mata Uang Rupiah Tidak Membuat Gugatan Cacat Formil
ARTOSULAWESI.MY.ID - Bojan Trivic (Penggugat), seorang warga negara Kroasia, direkrut sebagai tenaga ahli oleh PT International Hospitality Center (PT IHC/Tergugat), perusahaan di bidang hospitality di Karanganyar, Jawa Tengah. Berdasarkan perjanjian kerja tanggal 24 Juli 2018, Penggugat berhak atas gaji pokok sebesar USD 6.000 per bulan dan revenue sharing sebesar USD 4.000 per bulan, yang akan dibayarkan selama masa kerja. Namun, karena dampak pandemi COVID-19, perusahaan mengalami kesulitan operasional dan hubungan kerja dengan Bojan berakhir pada 31 Oktober 2020, padahal perjanjian kerja harusnya berakhir pada 24 Maret 2021 sebagaimana disepakati. Meskipun ada kesepakatan dalam surat pengakhiran bahwa hak-hak Bojan akan tetap dibayarkan, perusahaan ternyata tidak membayar gaji dan revenue sharing yang sudah jatuh tempo.
Merasa diperlakukan tidak adil, Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Semarang dan memohon agar Tergugat dihukum membayar gaji dan revenue sharing selama masa kerja, dan denda keterlambatan pembayaran sesuai peraturan ketenagakerjaan. Namun, PHI Semarang menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena gugatan Penggugat cacat formil yang disebabkan oleh tuntutan Penggugat yang meminta pembayaran dalam bentuk mata uang asing yaitu US Dollar.
Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi memutuskan PHI Semarang salah menerapkan hukum, karena permohonan pembayaran hak Penggugat dengan nilai US Dollar dalam gugatan Penggugat tidak dapat dibatasi sesuai dengan asas kebebasan berkontrak. Selain itu, Penggugat juga sudah meminta pembayaran agar dikonversi ke rupiah berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia pada saat pembayaran. MA memutuskan bahwa gugatan masih memenuhi syarat formil.
Terkait perjanjian kerja antara Penggugat dan Tergugat, MA menilai bahwa izin-izin terkait mempekerjakan Tenaga Kerja Asing masih berlaku hingga Juni 2021 dan terbukti bahwa Penggugat sudah tidak melaksanakan pekerjaannya sebelum masa berlaku perjanjian kerja dan izin kerja berakhir. MA mengabulkan permohonan kasasi dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian, di mana MA menyatakan bahwa hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus pada 31 Oktober 2020 dan Tergugat dihukum untuk membayar ganti rugi sebesar Rp150 juta. -> Putusan Mahkamah Agung Nomor 899 K/Pdt.Sus-PHI/2024, tanggal 13 Agustus 2024. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaef700e938381529819313432323137.html. #SalamPancasila; (Fredrik J. Pinakunary).
Komentar
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan Anda