Unggulan
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Gugatan Cerai Ditolak: Pasangan Penyebab Timbulnya Masalah
ARTOSULAWESI.MY.ID - WALAUPUN TERUS TERJADI PERTENGKARAN DALAM RUMAH TANGGA, MAHKAMAH AGUNG MENOLAK GUGATAN CERAI YANG DIAJUKAN OLEH PASANGAN YANG BERSELINGKUH, ATAU YANG MENJADI PENYEBAB TIMBULNYA PERTENGKARAN.
Dra. Riana dan Bainuddin Sihombing pasangan suami istri yang sah dan telah melangsungkan pernikahan di Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Kisaran pada tahun 1994 dan dikaruniai satu putri kandung yang sedang kuliah. Bainuddin Sihombing kemudian mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Negeri Batam. Alasannya “antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga”.
Pengadilan Negeri Batam menolak gugatan cerai dan ia pun mengajukan banding dan Pengadilan Tinggi Pekanbaru memutuskan perkawinan mereka putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya.
Sang Istri kemudian mengajukan kasasi, yang antara lain menjelaskan pada intinya bahtera rumah tangganya kerap bertengkar karena perilaku suaminya yang memiliki wanita idaman lain. Dan setelah putus cerai, suaminya berencana menikah dengan wanita lain tersebut. Sang Istri mengungkapkan demi keselamatan dan masa depan anak, ia menahankan segala tekanan siksaan penderitaan serta tetap mengampuni sampai suaminya kembali ke jalan yang benar sebab Tuhan telah lebih dahulu mengampuni, sehingga tidak ada artinya penderitaan ini dibandingkan penderitaan Tuhan yang tidak berdosa tapi menyerahkan diri-Nya dalam proses penyaliban.
Oleh karena itu Dra. Riana tetap berkeinginan mempertahankan bahtera rumah tangganya bersama suami beserta putri mereka. Dalam putusannya, Mahkamah Agung menerima argumen sang istri karena penyebab timbulnya masalah adalah perbuatan suami. Karena itu Mahkamah Agung membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi dan mengadili sendiri dengan putusan: menolak gugatan Penggugat (Bainuddin Sihombing) untuk seluruhnya.
-->Putusan Mahkamah Agung Nomor 1425 K/PDT/2016, tanggal 29 September 2016. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/fd54d3fd20e61254f8b185936361314c.html Uraian perkara ini dapat dilihat juga di Varia Peradilan Majalah Hukum, Tahun XXXIII No. 390 Mei 2018 halaman 173.
Salam Pancasila,
Writer: Fredrik J. Pinakunary
Postingan Populer
MENGEDARKAN PRODUK KOSMETIK YANG MENGANDUNG BAHAN BERBAHAYA
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
PEKERJAAN BELUM SELESAI DAPAT DIKENAKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan Anda