Langsung ke konten utama

Unggulan

PENYIMPANGAN PENGGUNAAN DANA HIBAH DENGAN CARA MEMBUAT PROYEK FIKTIF

ARTOSULAWESI.MY.ID - Universitas Kanjuruhan Malang telah menerima dana hibah sebesar Rp3 miliar dari Dirjen Dikti. Kemudian, Drs. Parjito, M.P., (Terdakwa) selaku Pembantu Rektor I dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), merancang proyek fiktif berupa pembangunan Gedung Multikultural senilai Rp2,29 miliar bersama-sama dengan Rektor dan Bendahara Universitas. Namun, pengerjaan gedung sebenarnya telah dilakukan secara mandiri oleh pihak Universitas yang dananya berasal dari PPLPT-PGRI. Akan tetapi, Terdakwa menggunakan dan menandatangani dokumen fiktif berdasarkan pembangunan tersebut untuk mencairkan dana hibah kepada PT APK (penyedia) yang kemudian ditransfer kembali ke rekening Rektor Universitas. Terdakwa juga mendapatkan keuntungan pribadi sebesar Rp300 juta. Alhasil, negara dirugikan sebesar Rp2.091.428.000. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sesuai Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b Ayat (2) dan Ayat (3) UU 31/1999 oleh Pengadilan Negeri S...

GUGATAN MASIH DALAM TENGGANG WAKTU

 

ARTOSULAWESI.MY.ID - KELALAIAN TERGUGAT (MENTERI) DALAM PENGIRIMAAN KEPUTUSAN TUN YANG MENYEBABKAN TENGGANG WAKTU PENGAJUAN GUGATAN BERGESER, MERUPAKAN KESALAHAN MENTERI - PERHITUNGAN TENGGANG WAKTU UNTUK MENGAJUKAN GUGATAN HARUS DIHITUNG SEJAK PENGGUGAT MENERIMA SK MENTERI TERSEBUT.

 
Pihak Penggugat dalam perkara ini adalah sebuah Koperasi, sedangkan Tergugat yaitu Menteri Kehutanan. Gugatan ini berkaitan dengan Surat Keputusan Tergugat Nomor S.419/Menhut-II/2004, tanggal 13 Oktober 2004, perihal Permohonan untuk Mengelola Perkebunan di dalam Kawasan Hutan Register 40 Padang Lawas, Provinsi Sumatra Utara. Tergugat berargumentasi bahwa pengajuan gugatan sudah lewat waktu, namun pada faktanya Penggugat baru menerima Surat Keputusan Tergugat tersebut secara fisik pada saat pemeriksaan persiapan, hal mana merupakan akibat kelalaian Tergugat sebagai Pejabat Tata Usaha Negara dalam proses pengiriman Surat Keputusan tersebut.

Mahkamah Agung menilai bahwa pengajuan gugatan pada waktu/tanggal tersebut bukanlah kesalahan Penggugat, karena dengan dikembalikannya Surat Keputusan Tergugat kepada Tergugat, maka seharusnya Tergugat berusaha agar Surat Keputusan tersebut sampai kepada Penggugat. Oleh karena itu, kelalaian Tergugat sebagai Pejabat TUN tidak dapat ditimpakan kepada Penggugat dan tidak patut menjadi beban yang merugikan Penggugat sebagai rakyat pencari keadilan. Karena itu Mahkamah Agung memutuskan bahwa gugatan masih masuk dalam tenggang waktu yang ditentukan dalam Pasal 55 Undang-Undang No. 9 Tahun 2004.
 
Sumber: Putusan Mahkamah Agung RI No. 134 K/TUN/2007, tanggal 19 Juni 2007. https://jdih.mahkamahagung.go.id/legal-product/134ktun2007/detail
 
 

 

 

 

Salam Pancasila,
Writer: Fredrik J Pinakunary

Komentar

Postingan Populer