PTUN TIDAK BERWENANG MEMERIKSA GUGATAN


ARTOSULAWESI.MY.ID - PTUN TIDAK BERWENANG MEMERIKSA GUGATAN PEMBATALAN SURAT KEPUTUSAN PELAPORAN PERKAWINAN DI LUAR NEGERI, KARENA HARUS DIPUTUS TERLEBIH DAHULU OLEH PERADILAN UMUM.

Penggugat mengajukan gugatan terhadap Sharon lee Mee Chyang (Tergugat I) yang mengaku telah menikah dengan suami Penggugat (Almarhum) di luar negeri dan juga Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam (Tergugat II). Gugatan tersebut berkaitan dengan Surat Keputusan Kepala Dinas tersebut perihal Pelaporan Perkawinan di Luar Negeri.

Judex Facti mengabulkan gugatan dan menyatakan batal Surat Keputusan tersebut dan karena itu Para Tergugat mengajukan kasasi. Mahkamah Agung kemudian mengabulkan permohonan kasasi dan membatalkan putusan Judex Facti.

Mahkamah Agung berpendapat bahwa walaupun objek sengketa memenuhi unsur KTUN sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 9 UU No. 51 Tahun 2009, tetapi berdasarkan uraian surat gugatan, pokok permasalahan adalah tentang keabsahan pernikahan yang merupakan kewenangan absolut pengadilan di lingkungan Peradilan Umum. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka terlebih dahulu harus diselesaikan melalui pengadilan di lingkungan Peradilan Umum.

—> Putusan Mahkamah Agung Nomor 538 K/TUN/2019, tanggal 29 Oktober 2019. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/495fc6a93445b86b7bc1ece6ceca6a80.html


 

 

 

 

Salam Pancasila,
Writer: Fredrik J Pinakunary

Komentar

Postingan Populer