Langsung ke konten utama

Unggulan

PENYIMPANGAN PENGGUNAAN DANA HIBAH DENGAN CARA MEMBUAT PROYEK FIKTIF

ARTOSULAWESI.MY.ID - Universitas Kanjuruhan Malang telah menerima dana hibah sebesar Rp3 miliar dari Dirjen Dikti. Kemudian, Drs. Parjito, M.P., (Terdakwa) selaku Pembantu Rektor I dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), merancang proyek fiktif berupa pembangunan Gedung Multikultural senilai Rp2,29 miliar bersama-sama dengan Rektor dan Bendahara Universitas. Namun, pengerjaan gedung sebenarnya telah dilakukan secara mandiri oleh pihak Universitas yang dananya berasal dari PPLPT-PGRI. Akan tetapi, Terdakwa menggunakan dan menandatangani dokumen fiktif berdasarkan pembangunan tersebut untuk mencairkan dana hibah kepada PT APK (penyedia) yang kemudian ditransfer kembali ke rekening Rektor Universitas. Terdakwa juga mendapatkan keuntungan pribadi sebesar Rp300 juta. Alhasil, negara dirugikan sebesar Rp2.091.428.000. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sesuai Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b Ayat (2) dan Ayat (3) UU 31/1999 oleh Pengadilan Negeri S...

PTUN TIDAK BERWENANG MEMERIKSA GUGATAN


ARTOSULAWESI.MY.ID - PTUN TIDAK BERWENANG MEMERIKSA GUGATAN PEMBATALAN SURAT KEPUTUSAN PELAPORAN PERKAWINAN DI LUAR NEGERI, KARENA HARUS DIPUTUS TERLEBIH DAHULU OLEH PERADILAN UMUM.

Penggugat mengajukan gugatan terhadap Sharon lee Mee Chyang (Tergugat I) yang mengaku telah menikah dengan suami Penggugat (Almarhum) di luar negeri dan juga Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam (Tergugat II). Gugatan tersebut berkaitan dengan Surat Keputusan Kepala Dinas tersebut perihal Pelaporan Perkawinan di Luar Negeri.

Judex Facti mengabulkan gugatan dan menyatakan batal Surat Keputusan tersebut dan karena itu Para Tergugat mengajukan kasasi. Mahkamah Agung kemudian mengabulkan permohonan kasasi dan membatalkan putusan Judex Facti.

Mahkamah Agung berpendapat bahwa walaupun objek sengketa memenuhi unsur KTUN sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 9 UU No. 51 Tahun 2009, tetapi berdasarkan uraian surat gugatan, pokok permasalahan adalah tentang keabsahan pernikahan yang merupakan kewenangan absolut pengadilan di lingkungan Peradilan Umum. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka terlebih dahulu harus diselesaikan melalui pengadilan di lingkungan Peradilan Umum.

—> Putusan Mahkamah Agung Nomor 538 K/TUN/2019, tanggal 29 Oktober 2019. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/495fc6a93445b86b7bc1ece6ceca6a80.html


 

 

 

 

Salam Pancasila,
Writer: Fredrik J Pinakunary

Komentar

Postingan Populer