Prematur: Gugatan Yang Diajukan Debitur, Karena Perusahaan Pembiayaan Belum Melakukan Penarikan Kendaraan

 
 
 
 



ARTOSULAWESI.MY.ID - Kasus ini bermula dari sengketa antara Syaiful Anwar (Penggugat) dan PT Mandiri Tunas Finance/MTF (Tergugat) terkait pembiayaan kendaraan bermotor. Syaiful membeli satu unit mobil Isuzu ELF secara kredit dari MTF/Tergugat, dengan uang muka sebesar Rp125.720.000 dan cicilan bulanan Rp10.586.000 selama 48 bulan. Ia telah membayar cicilan selama 21 bulan, namun mengalami kesulitan keuangan karena usahanya terdampak banjir, sehingga menunggak cicilan selama dua (2) bulan. Saat hendak melanjutkan pembayaran, MTF/Tergugat melalui debt collector mengancam akan menarik kendaraan jika tunggakan tidak dibayar dalam dua minggu. 

Karena merasa tertekan dan tindakan Tergugat dianggap tidak sesuai prosedur hukum, Syaiful mengajukan gugatan ke PN Jambi dan menuntut ganti rugi materiil Rp348 juta serta immateriil Rp1 miliar. Namun, Tergugat membantah dan menilai gugatan Penggugat kabur dan kurang pihak, serta mengajukan gugatan balik (rekonvensi). Baik gugatan Penggugat maupun gugatan balik Tergugat akhirnya dinyatakan tidak dapat diterima oleh PN Jambi karena cacat formal. Putusan ini kemudian dikuatkan oleh PT Jambi, dan Penggugat mengajukan permohonan kasasi.

Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak permohonan kasasi, karena menilai Judex Facti tidak salah menerapkan hukum. Setelah MA membaca dan meneliti gugatan Penggugat, ternyata gugatan Penggugat prematur atau belum waktunya untuk diajukan karena peristiwa penarikan atau pengambilan objek sengketa (mobil Isuzu ELF) oleh Tergugat yang mendasari pokok gugatan perbuatan melawan hukum belum terjadi. Oleh sebab itu, gugatan Penggugat cacat formil dan harus dinyatakan tidak dapat diterima. -> Putusan Mahkamah Agung Nomor 2362 K/PDT/2025, tanggal 18 Juni 2025. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/11f0614b75f00a6eb841313431353137.html. Salam Pancasila,  (Fredrik J. Pinakunary).

Komentar

ALL TIME