Gugatan Ahli Waris Ditolak: Membuat Pernyataan dan Menerima Uang Dari Pewaris Lainnya

ARTOSULAWESI.MY.ID - Penggugat (Sonbait) mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Kupang terhadap para saudara dan ahli waris lainnya dengan dalil bahwa mereka menguasai harta warisan berupa tanah dan bangunan tanpa berbagi kepadanya. Ia menuntut pengakuan daftar ahli waris yang sah serta pembagian harta warisan secara natura atau melalui penjualan/lelang dengan pembagian hasil secara adil. Penggugat juga meminta agar surat/dokumen atas nama para tergugat yang berkaitan dengan tanah warisan dinyatakan tidak sah dan meminta sita jaminan dinyatakan sah.
Pengadilan Negeri Kupang menolak gugatan yang kemudian diperkuat Pengadilan Tinggi Kupang. Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Penggugat dan berpendapat penguasaan para tergugat atas tanah objek sengketa adalah sah, didukung bukti Sertifikat Hak Milik atas nama para tergugat, yang diperoleh melalui hibah dari ibu kandung mereka (Almarhumah Anatji Petronela Amaya). MA juga menemukan fakta bahwa Penggugat pernah menerima uang sekitar Rp100 juta dari orang tuanya dan membuat pernyataan menolak hak waris. Karena itu, penguasaan tanah oleh para tergugat bukanlah perbuatan melawan hukum.→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 1204 K/Pdt/2024, tanggal 7 Mei 2024. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaef715da499edc89afa303632303437.html. #Salam Pancasila, (Fredrik J. Pinakunary)
Komentar
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan Anda