Gugatan Diterima, Wajib Pajak Menang Melawan Dirjen Pajak atas Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
ARTOSULAWESI.MY.ID - Yupiter Tanjoyo Salim selaku Wajib Pajak menggugat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dalam hal ini Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jember. Sengketa bermula dari penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) oleh DJP pada 11 September 2006 senilai Rp219 juta atas kewajiban Pajak Penghasilan Yupiter. Ia mendalilkan baru mengetahui keberadaan SKPKB tersebut pada tahun 2011, sehingga merasa kehilangan hak untuk mengajukan keberatan, banding, atau upaya hukum lainnya sebagaimana diatur dalam ketentuan perpajakan. Karena SKPKB tidak segera dibayar, DJP melakukan pemblokiran tiga rekening bank milik Yupiter dan penyitaan sertifikat tanah yang ia serahkan sebagai jaminan.
Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Jember dengan tuntutan agar utang pajak dibatalkan, rekeningnya dibuka kembali, sertifikat tanah dikembalikan, serta ganti rugi immateriil sebesar Rp2 miliar. DJP mengajukan eksepsi bahwa gugatan ini adalah sengketa perpajakan, sehingga hanya dapat diperiksa oleh Pengadilan Pajak. DJP juga mendalilkan gugatan prematur dan tidak berdasar. PN Jember dalam memutuskan perbuatan DJP yang tidak mengembalikan sertifikat Yupiter adalah perbuatan melawan hukum, selain itu menghukum DJP/Tergugat untuk mengembalikan sertifikat dan membuka kembali rekening-rekening. Putusan ini kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya.
Mahkamah Agung di tingkat kasasi berpendapat Judex Facti telah tepat menerapkan hukum, karena Penggugat dapat membuktikan dalil gugatannya. Dengan demikian, DJP harus mengembalikan sertifikat milik Penggugat dan membuka kembali rekening-rekening yang dimiliki oleh Penggugat. → Putusan Mahkamah Agung Nomor 2450 K/Pdt/2016, tanggal 31 Oktober 2016. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/b299d671edfc7aa5c29989895466e963.html. Salam Pancasila, (Fredrik J. Pinakunary)
Komentar
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan Anda