Gugatan PHI Harus Diajukan Di Wilayah Hukum Dimana Pekerja Bekerja

Gugatan PHI Harus Diajukan Di Wilayah Hukum Dimana Pekerja Bekerja 
 



 

 

ARTOSULAWESI.MY.ID - Andi Setyawan (Penggugat) seorang karyawan PT Nusign Supply Indonesia (Tergugat) mendalilkan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap dirinya melalui Surat Penegasan tanggal 31 Mei 2024 tidak sah. Andi menuntut dibayar gaji, pesangon, penghargaan masa kerja, sisa bonus, serta kompensasi lain sebesar Rp285 juta, serta hak-hak lainnya di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Tergugat mengajukan eksepsi pengadilan tersebut tidak berwenang secara relatif. Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat  menolak eksepsi, mengabulkan gugatan untuk sebagian, menyatakan PHK tidak sah dan batal demi hukum, serta menghukum Tergugat untuk membayar hak–hak Penggugat sebesar Rp202 juta.

Tergugat mengajukan kasasi dengan alasan utama kesalahan penerapan hukum terkait kompetensi relatif. Mahkamah Agung berpendapat Pasal 81 UU No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, mengatur bahwa gugatan perselisihan hubungan industrial diajukan pada Pengadilan di wilayah hukum dimana pekerja bekerja. Karena PT Nusign Supply Indonesia berdomisili di Tangerang, maka Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, melainkan kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang.

Mahkamah Agung lalu mengabulkan kasasi Tergugat, membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan menyatakan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, serta menghukum Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkara di seluruh tingkat peradilan. → Putusan Mahkamah Agung Nomor 848 K/PDT.SUS-PHI/2025, tanggal 21 Juli 2025. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/11f0741086c6daf290a2313133313137.html. Salam Pancasila,  (Fredrik J. Pinakunary)

Komentar

Popular Posts All Time