Gugatan Prematur: Advokat Yang Meminta Kliennya Membayar Success Fee Karena Belum Terjadi Pembagian Harta Gono-gini Antara Klien dan Mantan Pasangannya
ARTOSULAWESI.MY.ID - Hubungan jasa hukum antara Martius, seorang advokat, dengan Apriyanti sebagai kliennya berujung sengketa. Keduanya membuat Surat Pernyataan yang menetapkan pembayaran success fee jasa hukum sebesar Rp125 juta yang merupakan perubahan dari kesepakatan semula berbasis 5% dari harta bersama (gono-gini) yang akan diperoleh Apriyanti setelah pembagian dengan mantan suaminya, Suyanto. Namun perjanjian tersebut bersifat bersyarat: pembayaran fee hanya wajib dilakukan jika harta bersama itu sudah dibagi dua. Dalam praktiknya, pembagian harta tersebut belum pernah terjadi.
Meski demikian, sang Advokat menuntut pembayaran fee Rp125 juta berikut kerugian materiil Rp125 juta dan kerugian immateriil Rp500 juta, serta meminta uang paksa Rp5 juta per hari keterlambatan, dan pengesahan sita jaminan atas tanah serta ruko milik Suyanto. Advokat tersebut mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Sengeti.
Pengadilan Negeri tersebut menerima eksepsi dan memutuskan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard). Penggugat mengajukan banding namun Pengadilan Tunggi Jambi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sengeti dengan alasan yang sama, yaitu gugatan prematur. Penggugat kemudian mengajukan kasasi dan Mahkamah Agung menilai perjanjian success fee itu jelas bersyarat dan hanya dapat ditagih bila harta bersama sudah dibagi dua, sementara syarat tersebut belum terjadi. Oleh karena itu, gugatan sang Advokat memang prematur dan sudah tepat dinyatakan tidak dapat diterima oleh pengadilan tingkat pertama dan banding. Kasasi pun ditolak.→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 1837 K/Pdt/2024, tanggal 13 Juni 2024. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaef717a12a96c5a91e5303934343138.html. #SalamPancasila; (Fredrik J. Pinakunary)
Komentar
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan Anda