Unggulan
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
MENGUBAH JADWAL PENERBANGAN YANG MENGAKIBATKAN KERUGIAN TERHADAP PENUMPANG, MERUPAKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM DAN KARENA ITU MASKAPAI DIHUKUM MENGGANTI KERUGIAN
ARTOSULAWESI.MY.ID - Hastjarjo Boedi Wibowo (Penggugat) diundang menjadi pembicara di sebuah Workshop di Yogyakarta lalu membeli 2 (dua) tiket pesawat AirAsia (Tergugat) untuk penerbangan dari Jakarta ke Yogyakarta di tanggal 12 Desember 2008 dan kembali dari Yogyakarta ke Jakarta di tanggal 14 Desember 2008. Namun, ia menerima pesan SMS dari AirAsia tentang perubahan jam penerbangan tanggal 12 Desember 2008, yakni dipindah dari pukul 06.00 WIB menjadi 15.05 WIB.
Hastjarjo kemudian menghubungi AirAsia dan ia dijelaskan bahwa pesawat mengalami kerusakan namun tidak ada keterangan yang lebih jelas. Ia lalu meminta penggantian penerbangan, namun AirAsia menolak. Karena jadwalnya padat, Hastjarjo pun kesulitan mencari tiket pengganti agar dapat menghadiri undangan Workshop tepat waktu. Akibat pembatalan penerbangan tersebut, ia harus mencari tiket lain dengan usaha yang menghabiskan waktu, tenaga, dan pikiran. Akhirnya Hastjarjo mendapatkan tiket baru yang berangkat pukul 07.50 dan tiba di Yogyakarta pukul 09.05 WIB, sehingga terlambat satu jam untuk melaksanakan tugas sebagai pembicara di Institut Seni Indonesia Yogyakarta.
Hastjarjo kecewa atas perlakuan dan pelayanan AirAsia, lalu mengajukan gugatan atas dasar perbuatan melawan hukum. Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan AirAsia telah melakukan perbuatan melawan hukum dan dihukum membayar ganti rugi materil sebesar Rp 806.000,- (delapan ratus enam ribu rupiah), ganti rugi immaterial sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Putusan ini kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Banten.
Mahkamah Agung di tingkat kasasi berpandangan bahwa putusan judex facti sudah benar karena tidak ada keadaan memaksa (force majeur) yang terjadi saat itu. Karena itu AirAsia telah melakukan perbuatan melawan hukum dan permohonan kasasi pun ditolak.
-> Putusan Mahkamah Agung Nomor 1391 K/Pdt/2011, tanggal 22 Nopember 2012. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/5740d6ddfc574763f1443f09bff775a8.html.
Salam Pancasila,
Writer: Fredrik J. Pinakunary
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Postingan Populer
MENGEDARKAN PRODUK KOSMETIK YANG MENGANDUNG BAHAN BERBAHAYA
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
PEKERJAAN BELUM SELESAI DAPAT DIKENAKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan Anda