Langsung ke konten utama

Unggulan

BALIK NAMA TANAH BERSERTIFIKAT HAK ATAS TANAH OLEH PEMBELI HAK TAGIH (CESSIONARIS) BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN

ARTOSULAWESI.MY.ID - Pasal 613 KUHPerdata mengatur bahwa Cessie hanya instrument hukum untuk melakukan pengalihan utang saja, dari Debitur yang macet Wanprestasi atau atas kehendak sendiri untuk mengalihkan utangnya kepada pihak lain. Tetapi sesuai dengan perkembangan dan penerapan hukum ternyata Cessie juga dapat difungsikan untuk mengatasi kredit macet atau Debitur yang Wanprestasi yang utang Debitur tersebut dijamin dengan hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) agar hak-haknya terpenuhi dan dapat memberikan kepastian hukum yaitu dengan cara mengajukan gugatan ke pengadilan negeri (atau Penetapan ke Pengadilan Negeri) agar memutus atau menetapkan bahwa Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) diizinkan untuk melakukan balik nama sertifikat hak atas tanah tersebut berdasarkan putusan pengadilan. *Hal tersebut sejalan dalam Putusan Pengadilan Tinggi 129/PDT/2016/PT.PBR Jo. No. 22/Pdt.G/2016/PN.Pbr sebagai berikut:* Seba...

MENGUBAH JADWAL PENERBANGAN YANG MENGAKIBATKAN KERUGIAN TERHADAP PENUMPANG, MERUPAKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM DAN KARENA ITU MASKAPAI DIHUKUM MENGGANTI KERUGIAN


ARTOSULAWESI.MY.ID - Hastjarjo Boedi Wibowo (Penggugat) diundang menjadi pembicara di sebuah Workshop di Yogyakarta lalu membeli 2 (dua) tiket pesawat AirAsia (Tergugat) untuk penerbangan dari Jakarta ke Yogyakarta di tanggal 12 Desember 2008 dan kembali dari Yogyakarta ke Jakarta di tanggal 14 Desember 2008. Namun, ia menerima pesan SMS dari AirAsia tentang perubahan jam penerbangan tanggal 12 Desember 2008, yakni dipindah dari pukul 06.00 WIB menjadi 15.05 WIB.

Hastjarjo kemudian menghubungi AirAsia dan ia dijelaskan bahwa pesawat mengalami kerusakan namun tidak ada keterangan yang lebih jelas. Ia lalu meminta penggantian penerbangan, namun AirAsia menolak. Karena jadwalnya padat, Hastjarjo pun kesulitan mencari tiket pengganti agar dapat menghadiri undangan Workshop tepat waktu. Akibat pembatalan penerbangan tersebut, ia harus mencari tiket lain dengan usaha yang menghabiskan waktu, tenaga, dan pikiran. Akhirnya Hastjarjo mendapatkan tiket baru yang berangkat pukul 07.50 dan tiba di Yogyakarta pukul 09.05 WIB, sehingga terlambat satu jam untuk melaksanakan tugas sebagai pembicara di Institut Seni Indonesia Yogyakarta.

Hastjarjo kecewa atas perlakuan dan pelayanan AirAsia, lalu mengajukan gugatan atas dasar perbuatan melawan hukum. Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan AirAsia telah melakukan perbuatan melawan hukum dan dihukum membayar ganti rugi materil sebesar Rp 806.000,- (delapan ratus enam ribu rupiah), ganti rugi immaterial sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Putusan ini kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Banten.

Mahkamah Agung di tingkat kasasi berpandangan bahwa  putusan judex facti sudah benar karena tidak ada keadaan memaksa (force majeur) yang terjadi saat itu. Karena itu AirAsia telah melakukan perbuatan melawan hukum dan permohonan kasasi pun ditolak.

-> Putusan Mahkamah Agung Nomor 1391 K/Pdt/2011, tanggal 22 Nopember 2012. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/5740d6ddfc574763f1443f09bff775a8.html.

 

 

 

Salam Pancasila,
Writer: Fredrik J. Pinakunary

Komentar

Postingan Populer