Langsung ke konten utama

Unggulan

PENYIMPANGAN PENGGUNAAN DANA HIBAH DENGAN CARA MEMBUAT PROYEK FIKTIF

ARTOSULAWESI.MY.ID - Universitas Kanjuruhan Malang telah menerima dana hibah sebesar Rp3 miliar dari Dirjen Dikti. Kemudian, Drs. Parjito, M.P., (Terdakwa) selaku Pembantu Rektor I dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), merancang proyek fiktif berupa pembangunan Gedung Multikultural senilai Rp2,29 miliar bersama-sama dengan Rektor dan Bendahara Universitas. Namun, pengerjaan gedung sebenarnya telah dilakukan secara mandiri oleh pihak Universitas yang dananya berasal dari PPLPT-PGRI. Akan tetapi, Terdakwa menggunakan dan menandatangani dokumen fiktif berdasarkan pembangunan tersebut untuk mencairkan dana hibah kepada PT APK (penyedia) yang kemudian ditransfer kembali ke rekening Rektor Universitas. Terdakwa juga mendapatkan keuntungan pribadi sebesar Rp300 juta. Alhasil, negara dirugikan sebesar Rp2.091.428.000. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sesuai Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b Ayat (2) dan Ayat (3) UU 31/1999 oleh Pengadilan Negeri S...

PENYEBARAN BERITA BOHONG YANG MENGAKIBATKAN KERUGIAN KONSUMEN DALAM TRANSAKSI ELEKTRONIK



ARTOSULAWESI.MY.ID | MEMBUAT LOWONGAN PEKERJAAN PALSU YANG MEMUNGUT BIAYA MERUPAKAN TINDAK PIDANA PENYEBARAN BERITA BOHONG YANG MENGAKIBATKAN KERUGIAN KONSUMEN DALAM TRANSAKSI ELEKTRONIK.

Sdr. Aso dan Sdri. Sarlina (Para Terdakwa) memuat iklan lowongan pekerjaan palsu di PT Pertamina di situs lowongan pekerjaan. Hal ini kemudian menimbulkan korban yaitu Jerolin Parabwa Aji yang mentransfer uang sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) ke rekening yang dicantumkan oleh Para Terdakwa sebagai biaya untuk mengikuti tes. Setelah uang ditransfer, nomor handphone Para Terdakwa tidak aktif lagi. Ternyata proses rekrutmen di Pertamina dilakukan secara terpadu bersamaan dengan BUMN lainnya, sehingga pelamar harus mendaftar secara online melalui situs web resmi, lagi pula lowongan pekerjaan tersebut belum dibuka.

Pengadilan Negeri Pinrang memutuskan Para Terdakwa  telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Bersama-sama dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik” sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 28 Ayat (1) juncto Pasal 45A Ayat (1) UU No. 11/2008 UU No. 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mereka masing-masing dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan.

Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Makassar menjatuhkan hukuman 2 (dua) tahun penjara kepada Para Terdakwa. Akhirnya Mahkamah Agung di dalam putusan kasasi menilai bahwa hukuman yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi sudah tepat dan benar serta mempertimbangkan keadaan yang memberatkan maupun meringankan dan karena itu kasasi pun ditolak.

-> Putusan Mahkamah Agung Nomor 2387 K/Pid.Sus/2024, tanggal 2 April 2024. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaef70e066681cc8a1d2313532343136.html.

 

 

 

 

Salam Pancasila,
Writer: Fredrik J. Pinakunary

Komentar

Postingan Populer