Kerugian Juga Mencakup Ancaman Hak & Kepentingan Penggugat (Bahaya yang Mengancam Keselamatan)
![]() |
| GUGATAN DIKABULKAN: KERUGIAN TIDAK HANYA DIARTIKAN SECARA MATERIIL NAMUN JUGA MENCAKUP ANCAMAN TERHADAP HAK DAN KEPENTINGAN PENGGUGAT (BAHAYA YANG MENGANCAM KESELAMATAN PENGGUGAT) |
ARTOSULAWESI.MY.ID - Hi. A. M. THALIB mengajukan gugatan terhadap H. PURBA TONDANG, SE. karena dua pohon mangga milik Tergugat yang tumbuh di badan Jalan Krisno dan halaman Penggugat. Latar belakang gugatan adalah penolakan Tergugat untuk menebang pohon-pohon besar tersebut, yang dianggap menimbulkan ancaman bahaya fisik dan kerugian terhadap bangunan serta keselamatan Penggugat akibat potensi rubuh karena angin kencang. Pencerahan Hukum Hari Ini, Kamis, 6 November 2025.
Pengadilan Negeri Jayapura mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian, dan menyatakan perbuatan Tergugat yang menolak penebangan pohon yang mengganggu dan membahayakan sebagai Perbuatan Melawan Hukum. Putusan ini kemudian dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Irian Jaya, yang menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi, dengan alasan bahwa Pengadilan Tinggi telah salah menerapkan hukum. Kesalahan tersebut didasarkan pada dua pertimbangan utama:
(1) Pengadilan Tinggi keliru menganggap Negara harus digugat, karena sesuai Yurisprudensi, Penggugat berwenang menentukan pihak yang digugat, dan dalam kasus ini, Termohon Kasasi/Tergugat yang dianggap merugikan; dan (2) Pengadilan Tinggi keliru menganggap kerugian belum nyata, karena kerugian tidak hanya diartikan secara materiil, tetapi juga mencakup ancaman terhadap hak dan kepentingan Penggugat (bahaya yang mengancam keselamatan). Oleh karena itu, Mahkamah Agung menguatkan kembali putusan Pengadilan Negeri Jayapura
—> Putusan Mahkamah Agung Nomor 1022K/PDT/2006, tanggal 13 Desember 2006. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/706ea410e62d1e6d7ffa9ae14bd3355b.html. Salam Pancasila, (Fredrik J. Pinakunary)





Komentar
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan Anda