Langsung ke konten utama

Unggulan

BALIK NAMA TANAH BERSERTIFIKAT HAK ATAS TANAH OLEH PEMBELI HAK TAGIH (CESSIONARIS) BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN

ARTOSULAWESI.MY.ID - Pasal 613 KUHPerdata mengatur bahwa Cessie hanya instrument hukum untuk melakukan pengalihan utang saja, dari Debitur yang macet Wanprestasi atau atas kehendak sendiri untuk mengalihkan utangnya kepada pihak lain. Tetapi sesuai dengan perkembangan dan penerapan hukum ternyata Cessie juga dapat difungsikan untuk mengatasi kredit macet atau Debitur yang Wanprestasi yang utang Debitur tersebut dijamin dengan hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) agar hak-haknya terpenuhi dan dapat memberikan kepastian hukum yaitu dengan cara mengajukan gugatan ke pengadilan negeri (atau Penetapan ke Pengadilan Negeri) agar memutus atau menetapkan bahwa Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) diizinkan untuk melakukan balik nama sertifikat hak atas tanah tersebut berdasarkan putusan pengadilan. *Hal tersebut sejalan dalam Putusan Pengadilan Tinggi 129/PDT/2016/PT.PBR Jo. No. 22/Pdt.G/2016/PN.Pbr sebagai berikut:* Seba...

Kerugian dari Perjanjian disebut Wanprestasi sehingga Bukanlah Tindak Pidana

 

ARTOSULAWESI.MY.ID - PIHAK-PIHAK YANG MERASA DIRUGIKAN KARENA TIDAK SELESAINYA PROYEK DAN/ATAU TIDAK TERBAYARNYA KESELURUHAN PROYEK SEHINGGA MERUPAKAN DAN MENIMBULKAN  KERUGIAN ADALAH MERUPAKAN RESIKO DARI SEBUAH PERJANJIAN DAN INILAH YANG DISEBUT WANPRESTASI, SEHINGGA BUKANLAH MERUPAKAN  TINDAK PIDANA.

 
Terdakwa (HP) selaku Direktur Utama PT Trimuda Adhipradana dengan saksi Pelapor ET dan IGW selaku pihak PT Binasawit Abadi Pratama melakukan kerja sama untuk pekerjaan Land Grading-Bagendang yang terletak di Kabupaten Waringin Timur Kalimantan Tengah. Kerja sama tersebut diikuti dengan lahirnya beberapa perjanjian kerjasama yang dimenangkan Tender Perusahaan milik Terdakwa (PT Trimuda Adhipradana).

Terdakwa melalui PT Trimuda Adhipradana juga memenangkan Tender pada proyek milik saksi Pelapor sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut. Semua tahapan tender tersebut telah terlaksana dan masing-masing pihak pun menyadari hak-hak dan kewajibannya.

Merasa tidak puas atas pelaksanaan pekerjaan, Terdakwa dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan, dan Pengadilan Negeri pun  menyatakan bahwa Terdakwa terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana penipuan dan menggunakan surat palsu secara berkelanjutan sebagaimana dalam Pasal 378 KUHPidana juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana dan Pasal 263 Ayat (2) KUHPidana juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.   
 
Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung berpendapat bahwa Hubungan hukum antara perusahaan Terdakwa (PT Trimuda Adhipradana) dan PT Binasawit Abadi Pratama adalah jelas merupakan hubungan Keperdataan dengan lahirnya perjanjian-perjanjian kerjasama (SPK).

Adapun pihak-pihak yang merasa dirugikan karena tidak selesainya proyek dan/atau tidak terbayarnya keseluruhan proyek sehingga merupakan dan menimbulkan kerugian adalah merupakan resiko dari suatu perjanjian dan inilah yang disebut cidera janji/wanprestasi atau perbuatan melanggar hukum keperdataan, sehingga bukanlah merupakan perbuatan pidana atau tindak pidana.

Mahkamah Agung sepakat dengan opini Ahli DR. Eva Achjani Zulfa, S.H., M.H., yang berpandangan bahwa perkara ini sesungguhnya adalah menyangkut perkara perdata dan tidak memenuhi persyaratan tindak pidana tertentu.  Untuk menentukan perkara perdata adalah harus dilihat hubungan hukum kedua belah pihak.

Selain itu, untuk menerapkan Pasal 378 KUHP sebagai tindak pidana penipuan harus menyampaikan keadaan yang tidak benar dan tidak sesuai kebenaran. Oleh karena itu sepanjang keadaan tidak ada yang palsu dan bertujuan untuk hubungan perjanjian kontrak maka bukanlah merupakan tindak pidana.
 
-- Putusan Mahkamah Agung Nomor 358 K/Pid/2020, tanggal 30 April 2020. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaeb35244c1ba28c8ae0313135393137.html.  

 

 

 

 

Salam Pancasila,
Writer: Fredrik J. Pinakunary

Komentar

Postingan Populer