Unggulan
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
JIKA DEBITUR WANPRESTASI, KREDITUR BERHAK MELELANG BARANG JAMINAN YANG TELAH DIBEBANI HAK TANGGUNGAN GUNA PEMENUHAN HUTANG
ARTOSULAWESI.MY.ID - Para penggugat merupakan ahli waris atas sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Salimin Ali (Pewaris/ayah para penggugat), di mana SHM tersebut sebelumnya telah dijadikan sebagai agunan/jaminan pinjaman kredit yang diajukan oleh sebuah CV kepada Bank Rakyat Indonesia/BRI (Tergugat II). Untuk kredit tersebut, BRI juga menyiapkan Surat Kuasa Menjual untuk ditandatangani oleh Pewaris. Pewaris dalam hal ini bertindak sebagai penjamin atas hutang CV tersebut.
Kredit tersebut macet lalu Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan dan Lelang Negara setempat (Tergugat III) melakukan lelang atas tanah tersebut yang dimenangkan oleh Saudara Rajali (Tergugat I). Setelah itu, tanah tersebut pun dibalik nama menjadi nama Tergugat I. Lelang tersebut dilakukan jauh setelah Pewaris meninggal dunia, dan Para Penggugat selaku ahli waris berargumen bahwa seluruh harta Pewaris termasuk objek sengketa a quo statusnya menjadi harta waris. Oleh karena itu, sebagai harta waris, hak milik atas tanah sengketa a quo kepemilikannya menjadi milik mereka, dimana penjualan dan peralihan haknya harus disetujui dan ditandatangani oleh para ahli waris, yakni Para Penggugat. Faktanya, proses lelang dan balik nama atas tanah sengketa a quo terjadi tanpa sepengetahuan dan tanpa disetujui dan ditandatangani oleh para ahli waris. Atas dasar ini, mereka mengajukan gugatan bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Gugatan mereka ditolak oleh Pengadilan Negeri dan Tinggi, lalu para ahli waris tersebut mengajukan Kasasi, namun Mahkamah Agung berpendapat bahwa wanprestasi telah terjadi atas kredit terhadap BRI (Tergugat II) dan berdasarkan ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996, Tergugat II berhak melelang barang jaminan yang telah dibebani hak tanggungan guna pemenuhan hutang kepada Tergugat II, sehingga proses balik nama objek sengketa dari semula atas nama orang tua Para Penggugat menjadi atas nama Tergugat I bukanlah perbuatan melawan hukum.
--> Putusan Mahkamah Agung Nomor 2647 K/Pdt/2017, tanggal 14 Nopember 2017. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/3d91c55a0fc8c10dfebdc5691edb5854.html.
Salam Pancasila,
Writer: Fredrik J. Pinakunary
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Postingan Populer
MENGEDARKAN PRODUK KOSMETIK YANG MENGANDUNG BAHAN BERBAHAYA
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
PEKERJAAN BELUM SELESAI DAPAT DIKENAKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan Anda