Kreditur Berwenang Melaksanakan Eksekusi Jaminan Fidusia

KARENA DEBITUR TELAH MENGAKUI ADANYA KETERLAMBATAN PEMBAYARAN DAN TELAH DIBERIKAN PERINGATAN SECARA PATUT, MAKA KREDITUR BERWENANG MELAKSANAKAN EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA
KARENA DEBITUR TELAH MENGAKUI ADANYA KETERLAMBATAN PEMBAYARAN DAN TELAH DIBERIKAN PERINGATAN SECARA PATUT, MAKA KREDITUR BERWENANG MELAKSANAKAN EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA


 
 

 

ARTOSULAWESI.MY.IDOei Lie Hwee menggugat PT BRI Multifinance Cabang Semarang dengan alasan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terkait penarikan dan pelelangan 1 (satu) unit mobil yang menjadi objek jaminan fidusia. Penggugat mendalilkan bahwa meskipun terdapat keterlambatan pembayaran, tindakan Tergugat yang menarik kendaraan secara sepihak dan menjualnya di bawah harga pasar tanpa melalui mekanisme lelang yang transparan serta tanpa penetapan pengadilan telah merugikan hak-hak Penggugat sebagai debitur. (Pencerahan Hukum Hari Ini,
Rabu, 11 Februari 2026)
 
Pengadilan Negeri Semarang memutuskan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dan menyatakan tindakan Tergugat sebagai Perbuatan Melawan Hukum. Namun, putusan tersebut kemudian dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Semarang dengan pertimbangan bahwa Tergugat memiliki hak eksekusi langsung karena adanya sertipikat jaminan fidusia.
 
Di tingkat Kasasi, Mahkamah Agung memutuskan menolak permohonan kasasi dari Penggugat dengan pertimbangan bahwa Judex Facti tidak salah dalam menerapkan hukum. Mahkamah Agung berpendapat bahwa karena Penggugat selaku debitur telah mengakui adanya keterlambatan pembayaran dan telah diberikan surat peringatan secara patut, maka kreditur memiliki kewenangan hukum untuk melaksanakan eksekusi jaminan.
 
Mahkamah Agung menjelaskan bahwa sepanjang prosedur peringatan telah dilalui dan terdapat klausula cidera janji yang jelas, tindakan kreditur menguasai objek jaminan untuk pelunasan utang tidak dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum.
 
-> Putusan Mahkamah Agung Nomor 5560 K/Pdt/2025, 23 Desember 2025.
 
Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/11f100e2f192da349b86313633303134.html
 
Salam Pancasila, Fredrik J. Pinakunary

Komentar

Popular Posts All Time