Kreditur Tidak Dapat Menguasai Tanah, Walaupun Pemilik (Debitur) Tidak Dapat Melaksanakan Kewajibannya

 
 



ARTOSULAWESI.MY.ID - Perkara ini berawal dari sengketa kepemilikan sebidang tanah seluas 379,5 m² di Jalan Mekar Jaya I, Kendari, antara Hamsiah (Penggugat) dan Suitman (Tergugat). Hamsiah mengklaim sebagai pemilik sah tanah tersebut dan menggugat Suitman atas perbuatan melawan hukum. Gugatan tersebut diajukan karena Kreditur/Tergugat telah menguasai lahan dan membangun kos-kosan di atas tanah itu tanpa izin, serta menikmati hasilnya tanpa pernah memberikan bagian apa pun kepada debitur/Penggugat. Di sisi lain, kreditur berdalih bahwa dirinya telah memberikan pinjaman kepada debitur/Penggugat dengan jaminan tanah objek sengketa sebagai jaminan. Ketika debitur tidak dapat melaksanakan kewajibannya untuk melunasi pinjaman, kreditur menganggap penguasaan lahan tersebut sebagai pelunasan pinjaman. 

PN Kendari mengabulkan sebagian gugatan debitur dan menyatakan bahwa tanah tersebut adalah miliknya, serta menyatakan tindakan penguasaan tanah oleh kreditur sebagai perbuatan melawan hukum, dan kreditur dihukum untuk menyerahkan kembali objek sengketa kepada debitur dalam keadaan kosong. Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Kendari. 

Mahkamah Agung kemudian menolak permohonan kasasi kreditur dan memutuskan Judex Facti tidak salah menerapkan hukum. Selain terbukti bahwa objek sengketa adalah milik debitur yang sah, tidak dilaksanakannya kewajiban debitur terkait pinjaman yang diberikan oleh kreditur tidak serta merta membuat kreditur dapat menguasai objek sengketa karena hal tersebut dilarang oleh undang-undang (milik beding). Oleh sebab itu, perbuatan kreditur yang menguasai objek sengketa dengan membuat rumah kost diatas tanah objek sengketa dan menikmati hasil dari rumah kost tersebut adalah perbuatan melawan hukum.  -> Putusan Mahkamah Agung Nomor Nomor 1916 K/PDT/2025, tanggal 21 April 2025. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/11f03ac836664a4c8d2d313430303032.html. #SalamPancasila,  (Fredrik J. Pinakunary).

Komentar

ALL TIME