PMH: Pemblokiran dan Pendebetan Bank (Kreditur) Tanpa Sepengatahuan Debitur

 
 



ARTOSULAWESI.MY.ID - Taslim Fadly Muchtading menggugat PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk yang secara sepihak mendebet dan memblokir dana miliknya pada tiga rekening berbeda, dengan total nilai sebesar Rp343 juta tanpa izin dan tanpa pemberitahuan. Penggugat mendalilkan telah membayar lunas hutangnya kepada BRI, bahkan sertifikat jaminan sudah diroya sejak Juli 2014. Namun demikian, BRI tetap melakukan pendebetan pada dua rekening senilai Rp31,8 juta dan Rp35 juta serta melakukan pemblokiran pada satu rekening senilai Rp276,4 juta. Atas tindakan tersebut, Penggugat merasa dirugikan secara materiil maupun immateriil, termasuk kerugian berupa potensi keuntungan bisnis yang hilang karena tidak bisa menjalankan usaha distribusi sandal seperti biasa, serta rusaknya reputasi di mata mitra bisnis. Total kerugian yang dituntut oleh Penggugat mencapai Rp17,38 miliar.

Di sisi lain, BRI mengajukan gugatan balik  bahwa Penggugat masih memiliki tunggakan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sebesar Rp289 juta berdasarkan Akta Surat Hutang tahun 2008. BRI meminta agar akta tersebut dinyatakan sah dan menuntut pembayaran utang serta pengenaan sita jaminan atas aset Penggugat. Pengadilan Negeri Makassar kemudian mengabulkan gugatan untuk sebagian dan menyatakan BRI telah melakukan perbuatan melawan hukum karena mendebet dan memblokir rekening tanpa persetujuan. BRI dihukum mengembalikan dana yang didebet dan diblokir yaitu Rp276,4 juta, membuka blokir, dan membayar uang paksa sebesar Rp1 juta per hari. Sementara itu, gugatan balik BRI hanya dikabulkan sebagian.

Selanjutnya Pengadilan Tinggi Makassar memperbaiki sebagian putusan, namun tetap menyatakan BRI bersalah dalam hal pemblokiran rekening tanpa izin. Penggugat diberikan kompensasi kerugian immateriil sebesar Rp9 juta. Tidak puas dengan putusan tersebut, BRI mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun MA menolak permohonan kasasi dan menilai bahwa tindakan BRI mendebet dan memblokir rekening nasabah meskipun kredit telah lunas merupakan pelanggaran hak subyektif nasabah dan termasuk perbuatan melawan hukum. Karena itu, MA menyatakan tidak terdapat kesalahan penerapan hukum oleh judex facti dan menolak permohonan kasasi BRI.→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 1785 K/Pdt/2019, tanggal 14 Agustus 2019. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/1eb9fd69365e90a5b323134c0ec86b2c.html. Salam Pancasila,  (Fredrik J. Pinakunary)

Komentar

Popular Posts All Time