Penghapusan Hutang Tidak Dapat Diselesaikan BPSK
ARTOSULAWESI.MY.ID - Pada tahun 2014, Rosita (Tergugat) meminjam uang sebesar Rp10 juta dari PT Bank Perkreditan Rakyat Karyajatnika Sadaya (PT BPRKS/Penggugat) dengan jaminan BPKB sepeda motor. Namun, pada tahun 2015, motor yang menjadi jaminan tersebut hilang. Rosita dan suaminya menyatakan sudah tidak mampu bekerja dan meminta agar sisa hutangnya dihapus. Rosita kemudian mengajukan pengaduan ke BPSK Kabupaten Bandung karena merasa keberatan untuk melunasi sisa hutangnya kepada PT BPRKS.
BPSK pun mengabulkan pengaduan Rosita dan menyatakan bahwa hutangnya dianggap lunas, serta mewajibkan PT BPRKS untuk menghapus status utang-piutang tersebut, dengan pertimbangan bahwa jaminan utang tersebut telah diasuransikan berdasarkan ketentuan dan syarat-syarat perjanjian kredit angsuran berjangka PT BPRKS dan surat keterangan tidak mampu Rosita menguatkan keadaan untuk dibebaskan dari pembayaran cicilan/tunggakan dan denda.
PT BPRKS kemudian mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Bale Bandung dengan alasan bahwa perkara ini bukanlah sengketa konsumen, melainkan murni sengketa perdata tentang wanprestasi karena Tergugat tidak membayar angsuran. PN Bale Bandung menolak gugatan PT BPRKS untuk seluruhnya dan menguatkan putusan BPSK.
Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan PT BPRKS dan membatalkan putusan PN Bale Bandung. MA berpendapat Judex Facti telah salah menerapkan hukum karena hubungan antara Penggugat dan Tergugat adalah utang piutang dan sengketa wanprestasi, sehingga merupakan kewenangan pengadilan negeri untuk mengadilinya, bukan BPSK. MA menyatakan BPSK tidak berwenang untuk mengadili perkara dan membatalkan Putusan BPSK. -> Putusan Mahkamah Agung Nomor 652 K/Pdt.Sus-BPSK/2021, tanggal 29 Juni 2021. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaec20d0d54811428bad303935363234.html. #SalamPancasila, (Fredrik J. Pinakunary)
Komentar
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan Anda