Judex Facti Tidak Berwenang Menilai Substansi Materi Perkara Yang Telah Diputus Sebelumnya



MAHKAMAH AGUNG: JUDEX FACTI TIDAK BERWENANG MENILAI SUBSTANSI/MATERI PERKARA YANG TELAH DIPUTUS SEBELUMNYA OLEH LEMBAGA ARBITRASE.


 

 

ARTOSULAWESI.MY.ID - Berawal dari sengketa bisnis antara PT Bintang Express Sarana (PT BES) dan beberapa pihak, yaitu PT Wijaya Karya Realty (WIKA Realty), PT Karunia Graha Kencana, dan PT Wijaya Karunia Realtindo, yang seluruhnya berkaitan dengan perjanjian kerja sama dan transaksi properti. PT BES mengajukan perkara ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Dalam putusan tersebut, BANI menyatakan bahwa PT Wijaya Karya Realty dan pihak-pihak terkait telah melakukan wanprestasi terhadap perjanjian-perjanjian kerja sama dengan PT BES, dan karenanya diwajibkan membayar kewajiban senilai lebih dari Rp1 triliun serta menyatakan bahwa PT BES adalah pemilik sah atas sejumlah besar bidang tanah. Selain itu, BANI juga menghukum para termohon secara tanggung renteng untuk membayar biaya administrasi arbitrase.

Namun demikian, PT Wijaya Karya Realty mengajukan permohonan pembatalan putusan arbitrase ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Pengadilan melalui putusannya mengabulkan permohonan pembatalan terhadap putusan BANI tersebut dan menyatakan BANI tidak lagi berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara a quo. PT BES dan BANI kemudia mengajukan permohonan banding.

Mahkamah Agung di tingkat banding menyatakan alasan pembatalan yang diajukan oleh PT Wijaya Karya Realty tidak memenuhi ketentuan Pasal 70 UU 30/1999 tentang Arbitrase, karena tidak terbukti adanya dokumen palsu, dokumen penting yang disembunyikan, maupun tipu muslihat. MA juga menegaskan bahwa pengadilan negeri tidak berwenang menilai ulang isi pokok sengketa yang telah diputus oleh arbitrase karena putusan arbitrase bersifat final dan mengikat. Maka, Mahkamah Agung menyatakan bahwa putusan arbitrase tetap berlaku dan dikuatkan, serta menghukum Termohon Banding (PT Wijaya Karya Realty) untuk membayar biaya perkara pada semua tingkat peradilan.→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 234 B/Pdt.Sus-Arbt/2024, tanggal 13 Februari 2024. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaef0c47cd9be3d2b76f313530303030.html. #SalamPancasila; (Fredrik J. Pinakunary)

Komentar

Postingan Populer