Gugatan Prematur dan Tidak Diterima: Gugatan TUN Yang Diajukan Sebelum Menempuh Seluruh Upaya Administratif
ARTOSULAWESI.MY.ID - Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi milik PT Sumber Sebuai Mineralindo (Penggugat) dicabut oleh Gubernur Kalimantan Tengah (Tergugat) melalui Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah No. 570/13/ESDM-PENCABUTAN/X/DPMPTSP-2023 tertanggal 2 Oktober 2023 (Objek Sengketa).
Pencabutan ini dilakukan karena perusahaan tidak menyampaikan laporan kegiatan dan tidak memenuhi kewajiban lainnya sesuai peraturan yang berlaku. Penggugat merasa dirugikan karena pencabutan ini menghalangi kegiatan eksplorasi tambang mereka, lalu gugatan pun diajukan ke Pengadilan TUN Palangka Raya agar Tergugat mencabut dan membatalkan objek sengketa.
Pengadilan TUN Palangka Raya mengabulkan gugatan Penggugat dan membatalkan keputusan pencabutan izin. Namun, putusan tersebut kemudian dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi TUN Banjarmasin yang menyatakan bahwa gugatan Penggugat tidak dapat diterima karena belum menempuh upaya administratif secara lengkap, yaitu tidak mengajukan banding administratif ke Menteri ESDM sebelum menggugat ke pengadilan.
Selanjutnya Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dan menyatakan putusan Judex Facti sudah tepat. Meskipun Penggugat sudah mengajukan keberatan kepada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Kalimantan Tengah, namun Penggugat belum menempuh seluruh upaya administratif sebagaimana diatur pada Pasal 76 ayat (2) UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan juncto Pasal 2 ayat (1) PERMA 6/2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administrasi. Oleh sebab itu, gugatan menjadi prematur dan tidak diterima. -.> Putusan Mahkamah Agung, Nomor 802 K/TUN/2024, tanggal 13 Januari 2025. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaf000878fa76594a3ef313035313037.html. #SalamPancasila; (Fredrik J. Pinakunary)
Komentar
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan Anda