Penggugat Kehilangan Kepentingan Hukum Dalam Mengajukan Gugatan TUN

*Sharing is Caring* *EdisBERAKHIRNYA HAK ATAS TANAH DAPAT MENGHILANGKAN KEPENTINGAN HUKUM PENGGUGAT DALAM MENGAJUKAN GUGATAN TUN
BERAKHIRNYA HAK ATAS TANAH DAPAT MENGHILANGKAN KEPENTINGAN HUKUM PENGGUGAT DALAM MENGAJUKAN GUGATAN TUN


 

 

 

ARTOSULAWESI.MY.ID - Dalam sengketa tata usaha negara, keberadaan kepentingan hukum merupakan salah satu hal mendasar yang harus dimiliki oleh Penggugat. Apabila hubungan hukum yang menjadi dasar kepentingan tersebut telah berakhir, gugatan dapat dinyatakan tidak dapat diterima karena Penggugat tidak lagi mempunyai kepentingan untuk mengajukan gugatan. (Sharing is Caring: Edisi Yurisprudensi - Jumat, 25 September 2026)

Kaidah tersebut dapat ditemukan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 491 K/TUN/2025 dalam perkara PT Indobuildco. Objek sengketa dalam perkara tersebut adalah Keputusan Pembatalan Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang tanggal 4 Oktober 2023 atas nama PT Indobuildco. Sebelumnya, PTUN Jakarta menyatakan gugatan tidak dapat diterima dan putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh PTTUN Jakarta.

Dalam tingkat kasasi, Mahkamah Agung menyatakan putusan Judex Facti telah tepat. Mahkamah mempertimbangkan antara lain adanya putusan berkekuatan hukum tetap yang berkaitan dengan status hukum tanah tersebut.

Pertimbangan yang paling penting adalah bahwa Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 26/Gelora atas nama PT Indobuildco telah berakhir pada 3 April 2023, sedangkan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 27/Gelora telah berakhir pada 3 Maret 2023. Menurut Mahkamah, dengan berakhirnya kedua HGB tersebut, Penggugat tidak lagi mempunyai hubungan hukum atau kepentingan untuk mengajukan gugatan. Oleh karena itu, gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima.

Dari putusan tersebut dapat ditarik kaidah bahwa: gugatan tata usaha negara tidak dapat diterima apabila Penggugat tidak lagi memiliki kepentingan hukum akibat telah berakhirnya hak atas tanah yang menjadi dasar hubungan hukumnya. Sumber: Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 491 K/TUN/2025, diputus pada 14 Oktober 2025. Salam hangat, Xavier Nugraha, S.H. (Mamiek Jatmiko)

Komentar

Popular Posts All Time