Sengketa Warisan yang Dijual Ke Pihak Ketiga

SENGKETA TANAH WARISAN DIJUAL KE PIHAK KETIGA: MENGAPA BISA MENJADI KEWENANGAN PENGADILAN NEGERI?
SENGKETA TANAH WARISAN DIJUAL KE PIHAK KETIGA: MENGAPA BISA MENJADI KEWENANGAN PENGADILAN NEGERI? 


 

 

 

 

 

 

ARTOSULAWESI.MY.ID - Sengketa mengenai tanah warisan pada dasarnya dapat menjadi kewenangan Pengadilan Agama bagi para pihak yang tunduk pada hukum Islam.
Namun, bagaimana jika tanah warisan tersebut telah dijual kepada pihak ketiga sebelum pembagian warisan selesai?
 

Ketika sengketa tidak lagi hanya menyangkut siapa yang berhak menerima warisan, tetapi juga menyangkut keabsahan kepemilikan dan hak atas tanah pihak ketiga, persoalan kompetensi absolut menjadi sangat penting.
 

Hal tersebut ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 33 PK/Ag/2016 tanggal 29 Juni 2016. (Pencerahan Hukum Hari Ini - Jumat, 11 September 2026)

Pokok Perkara

Tiga orang saudara perempuan menggugat mengenai tanah peninggalan orang tua yang belum dibagi kepada seluruh ahli waris.
 

Sebagian tanah tersebut kemudian dikuasai dan dijual oleh beberapa ahli waris kepada pihak ketiga tanpa persetujuan seluruh ahli waris.
Para Penggugat meminta pembatalan jual beli sekaligus pembagian harta warisan menurut hukum Islam melalui Pengadilan Agama.
Pengadilan Agama Selong sempat mengabulkan sebagian gugatan.
 

Namun, Pengadilan Tinggi Agama Mataram membatalkan putusan tersebut karena menilai Pengadilan Agama tidak memiliki kewenangan absolut untuk mengadili perkara tersebut.
Pada tingkat kasasi dan Peninjauan Kembali, Mahkamah Agung kembali menolak permohonan para Penggugat.

Mengapa kewenangannya berada pada Pengadilan Negeri?

1️⃣ Sengketa tidak lagi semata-mata soal pembagian warisan 
 Ketika sebagian objek warisan telah dialihkan kepada pihak ketiga, persoalan berkembang menjadi sengketa mengenai hak kepemilikan dan keabsahan peralihan tanah.

2️⃣ Keterlibatan pihak ketiga mengubah karakter sengketa 
 Pihak ketiga sebagai pembeli memiliki hubungan hukum tersendiri terhadap objek tanah.
Karena itu, sengketa tidak lagi hanya berada dalam hubungan hukum antarahli waris, tetapi juga menyangkut hak kebendaan pihak lain.

3️⃣ Sengketa kepemilikan tanah masuk ranah perdata umum 
 Ketika gugatan meminta pembatalan jual beli, pembatalan hak kepemilikan, atau menyatakan adanya perbuatan melawan hukum atas tanah yang telah melibatkan pihak ketiga, sengketa tersebut berada dalam kompetensi absolut Pengadilan Negeri.

4️⃣ Asal-usul objek sebagai harta warisan tidak otomatis menentukan kompetensi 
 Meskipun tanah pada awalnya merupakan harta peninggalan, perkembangan sengketa dan objek tuntutannya tetap harus diperhatikan.
Jika pokok sengketa telah menyangkut keabsahan kepemilikan tanah dan hak pihak ketiga, maka kompetensi peradilannya dapat berada pada Pengadilan Negeri.

5️⃣ Kompetensi absolut harus diperiksa terlebih dahulu 
 Sebelum memeriksa pokok perkara, hakim wajib memastikan apakah pengadilan yang bersangkutan berwenang secara absolut untuk mengadili sengketa tersebut.
Jika tidak berwenang, perkara tidak dapat dilanjutkan pada pemeriksaan pokok sengketa.

Pelajaran penting

Sebuah sengketa yang berawal dari persoalan warisan tidak selalu berakhir sebagai perkara waris.
Ketika objek warisan telah dialihkan kepada pihak ketiga, sengketa dapat berkembang menjadi persoalan kepemilikan, keabsahan peralihan hak, dan perbuatan melawan hukum.
 

Karena itu, menentukan siapa yang berwenang mengadili merupakan langkah awal yang sangat penting sebelum masuk ke pokok perkara.
 Lalu, apakah setiap sengketa tanah warisan yang melibatkan pihak ketiga otomatis menjadi kewenangan Pengadilan Negeri? Apa yang menentukan kompetensi absolut dalam perkara tersebut?

Simak infografis untuk melihat duduk perkara, pertimbangan Mahkamah Agung, dan kaidah hukum selengkapnya.

→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 33 PK/Ag/2016, tanggal 29 Juni 2016. https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/889cc22e523ad3c5a4807f08227600ba.html Salam Pancasila, Fredrik J. Pinakunary

Komentar

Popular Posts All Time