Aset Atas Nama Pihak Ketiga dan Telah Ditutup Bukan Harta Bersama

BEBAN PEMBUKTIAN DALAM SENGKETA HARTA GONO-GINI: REKENING YANG TELAH DITUTUP DAN ASET ATAS NAMA PIHAK KETIGA BUKAN HARTA BERSAMA
BEBAN PEMBUKTIAN DALAM SENGKETA HARTA GONO-GINI: REKENING YANG TELAH DITUTUP DAN ASET ATAS NAMA PIHAK KETIGA BUKAN HARTA BERSAMA. (GAMBAR ILUSTRASI: CGT)


 

 

ARTOSULAWESI.MY.ID - Mengaku sebuah aset sebagai harta gono-gini tidak cukup hanya dengan menyatakan bahwa aset tersebut diperoleh ketika masih menikah.
Dalam sengketa harta bersama, siapa yang mendalilkan, dia yang wajib membuktikan.
Hal tersebut menjadi salah satu pokok penting dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 561 K/Pdt/2025 tanggal 3 Maret 2025. (Pencerahan Hukum Hari Ini - Rabu, 23 September 2026)

POKOK PERKARA

1️⃣ Mengklaim berbagai aset sebagai harta bersama
HW menggugat mantan istrinya, YCA, serta KGH sebagai Turut Tergugat.
HW meminta agar berbagai aset bernilai signifikan ditetapkan sebagai harta bersama dan dibagi masing-masing 1/2 bagian.
Aset yang dipersoalkan antara lain tanah dan bangunan, logam mulia, perhiasan, rekening tabungan dan deposito bernilai miliaran rupiah, serta kendaraan bermotor.

2️⃣ Tidak semua aset berhasil dibuktikan sebagai harta bersama
Pengadilan Negeri Tasikmalaya hanya menetapkan 3 kendaraan bermotor sebagai harta bersama yang terbukti diperoleh selama perkawinan, ketiganya kemudian harus dibagi masing-masing 1/2 bagian. Sementara itu, tuntutan terhadap tanah, bangunan, logam mulia, dan rekening perbankan ditolak.

3️⃣ Rekening yang sudah ditutup tidak otomatis menjadi objek harta bersama
Dalam persidangan terbukti bahwa rekening tabungan dan deposito yang dipersoalkan telah ditutup.
Penggugat juga tidak berhasil membuktikan adanya saldo riil yang masih tersisa ketika sengketa muncul.
Karena itu, rekening tersebut tidak dapat begitu saja ditetapkan sebagai objek harta bersama.

4️⃣ Aset atas nama pihak ketiga membutuhkan pembuktian lebih lanjut
Sebagian tanah dan bangunan tercatat atas nama KGH selaku pihak ketiga.
Penggugat tidak berhasil membuktikan bahwa aset tersebut secara materiil diperoleh menggunakan dana yang berasal dari harta perkawinan.
Karena itu, pencatatan kepemilikan atas nama pihak ketiga tidak dapat dikesampingkan hanya berdasarkan dalil bahwa aset tersebut diperoleh selama perkawinan.

5️⃣ Mahkamah Agung menolak kasasi
Pengadilan Tinggi Bandung menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tasikmalaya.
Mahkamah Agung kemudian menolak permohonan kasasi HW dan menilai judex facti telah tepat menerapkan hukum, khususnya mengenai beban pembuktian.

KAIDAH HUKUM

1. Yang mendalilkan wajib membuktikan.
Pihak yang mengklaim suatu aset sebagai harta bersama harus membuktikan bahwa aset tersebut memang diperoleh selama perkawinan dan memiliki dasar kepemilikan yang dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini berkaitan dengan asas onus probandi sebagaimana Pasal 163 HIR dan Pasal 1865 KUH Perdata.

2. Keberadaan dana harus dapat dibuktikan.
Klaim terhadap tabungan atau deposito tidak cukup hanya berdasarkan riwayat bahwa rekening tersebut pernah dimiliki atau digunakan. Harus dapat dibuktikan keberadaan dan nilai dana yang masih relevan ketika sengketa diperiksa.

3. Aset atas nama pihak ketiga tidak otomatis menjadi harta bersama.
Kepemilikan pihak ketiga tidak dapat begitu saja dikesampingkan hanya karena aset tersebut didalilkan diperoleh selama perkawinan. Diperlukan pembuktian mengenai hubungan hukum dan asal-usul dana yang mendukung klaim tersebut.

4. Harta bersama yang terbukti dapat dibagi secara in natura.
Terhadap kendaraan yang telah terbukti sebagai harta bersama, pengadilan memerintahkan pembagian 1/2 bagian secara fisik (in natura). Pengadilan juga dapat menjatuhkan dwangsom untuk mendorong pihak yang menguasai objek agar melaksanakan kewajiban berdasarkan putusan.

INTINYA

Dalam sengketa harta gono-gini, status “diperoleh saat menikah” saja tidak otomatis membuat sebuah aset terbukti sebagai harta bersama.

Asal-usul perolehan, bukti kepemilikan, keberadaan aset, serta hubungan aset tersebut dengan harta perkawinan harus dapat dibuktikan.
Karena itu, dalam perkara harta bersama, dokumen kepemilikan dan jejak transaksi dapat menjadi sangat menentukan.


 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 561 K/Pdt/2025, tanggal 3 Maret 2025.
Sumber:
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaf036deadbda1969587313433303437.html

Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary

Komentar

Popular Posts All Time