Orang Tua Tidak Bisa Mengalihkan Seluruh Harta Hanya Ke Satu Anak

SENGKETA SURAT WASIAT: MENGAPA ORANG TUA TIDAK BISA MENGALIHKAN SELURUH HARTA HANYA KE SATU ANAK?
SENGKETA SURAT WASIAT: MENGAPA ORANG TUA TIDAK BISA MENGALIHKAN SELURUH HARTA HANYA KE SATU ANAK?



 

 

 

ARTOSULAWESI.MY.ID - Apakah orang tua bebas memberikan seluruh harta peninggalannya hanya kepada satu orang anak melalui surat wasiat? Tidak selalu.
 

Kebebasan membuat wasiat tetap dibatasi oleh ketentuan hukum mengenai hak para ahli waris.
Hal tersebut tergambar dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1157 K/Pdt/2016 tanggal 2 Agustus 2016. (Pencerahan Hukum Hari In - Selasa, 22 September 2026)

POKOK PERKARA

1️⃣ Harta peninggalan belum pernah dibagi
Perkara ini bermula dari tanah dan bangunan peninggalan seorang ibu yang telah meninggal dunia.
Harta tersebut merupakan harta warisan keluarga yang belum pernah dibagi secara resmi kepada para ahli waris.

2️⃣ Seluruh harta diwasiatkan kepada satu anak
Salah satu pihak keluarga menguasai seluruh objek peninggalan dengan dasar surat wasiat dari almarhumah ibu. Dalam surat tersebut, seluruh harta diberikan hanya kepada satu orang anak.
Berdasarkan wasiat itu pula, dilakukan proses perubahan dokumen dan sertifikat tanah menjadi atas nama pihak tersebut.

3️⃣ Saudara kandung menggugat
Tiga anak kandung lainnya kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Makassar.
Mereka menilai surat wasiat tersebut telah mengesampingkan hak waris mereka sebagai anak kandung.
Dalam perkara ini, turut dipersoalkan pula hak keturunan dari ahli waris yang telah meninggal dunia.

4️⃣ Pengadilan menyatakan wasiat tersebut tidak dapat menghilangkan hak ahli waris lainnya
Pengadilan Negeri Makassar mengabulkan gugatan untuk sebagian dan menyatakan surat wasiat yang memberikan seluruh harta kepada salah satu anak cacat hukum, batal, serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Objek sengketa ditetapkan sebagai harta peninggalan yang belum dibagi dan pembagiannya harus dilakukan sesuai dengan hak masing-masing ahli waris.
Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Makassar.

5️⃣ Mahkamah Agung menolak kasasi
Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari pihak Tergugat.
Mahkamah Agung mempertimbangkan bahwa tanah dan bangunan tersebut terbukti merupakan harta warisan yang belum dibagi.
Para pihak sama-sama berkedudukan sebagai ahli waris yang sah sehingga harta peninggalan tidak dapat dikuasai secara mutlak oleh satu orang dengan mengesampingkan hak ahli waris lainnya.

KAIDAH HUKUM

1. Wasiat memiliki batas.
Seseorang memang memiliki kebebasan untuk membuat wasiat, tetapi kebebasan tersebut tidak berarti dapat menghapus bagian mutlak yang menjadi hak ahli waris yang dilindungi oleh hukum.

2. Harta warisan yang belum dibagi tidak dapat dikuasai sepihak.
Selama harta peninggalan belum dibagi menurut ketentuan hukum waris yang berlaku, seorang ahli waris tidak dapat begitu saja menganggap seluruh objek tersebut sebagai miliknya sendiri.

3. Peralihan hak yang bersumber dari dasar yang cacat dapat ikut dipersoalkan.
Apabila perubahan nama atau peralihan hak atas tanah dilakukan berdasarkan wasiat yang dinyatakan tidak sah, maka tindakan hukum yang bersumber dari wasiat tersebut juga dapat dinyatakan tidak sah.

4. Hak ahli waris pengganti tetap harus diperhatikan.
Dalam kondisi tertentu ketika seorang anak telah meninggal dunia terlebih dahulu, keturunannya dapat memperoleh kedudukan sebagai ahli waris pengganti sesuai ketentuan hukum waris yang berlaku.

INTINYA

Surat wasiat bukan “cek kosong” untuk menghapus hak ahli waris lainnya.
Wasiat harus tetap tunduk pada batas-batas yang ditentukan hukum. Ketika harta peninggalan belum dibagi dan masih terdapat ahli waris lain yang memiliki hak, pemberian seluruh harta kepada satu orang melalui wasiat tidak serta-merta dapat menghilangkan hak mereka.

Karena itu, sebelum melakukan perubahan sertifikat atau penguasaan atas harta peninggalan, kedudukan seluruh ahli waris dan keabsahan dasar peralihannya harus diperiksa terlebih dahulu. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1157 K/Pdt/2016, tanggal 2 Agustus 2016.
Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/8a3618b3c9daf7a872661c1abee8de42.html

Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary

Komentar

Popular Posts All Time