Penetapan Afwezigheid Bukanlah Hak Atas Penguasaan Harta Warisan
![]() |
| AHLI WARIS BERHAK MEMERINTAHKAN PENGHUNI LIAR KELUAR DARI RUMAH WARISAN |
ARTOSULAWESI.MY.ID - Apakah seseorang yang bukan pemilik dapat menguasai rumah warisan, bahkan menyewakannya kepada orang lain, hanya karena memperoleh penetapan afwezigheid?
Dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2849 K/Pdt/2008 tanggal 13 Juli 2010, perkara ini memberikan pelajaran penting mengenai perlindungan hak ahli waris terhadap penguasaan harta warisan tanpa dasar hak. (Pencerahan Hukum Hari Ini - Kamis, 17 September 2026)
POKOK PERKARA
1️⃣ Rumah menjadi bagian dari harta warisan
Semasa hidupnya, pewaris membeli secara sah sebidang tanah beserta bangunan rumah di Surabaya.
Setelah pewaris meninggal dunia, rumah tersebut menjadi bagian dari harta peninggalan yang haknya beralih kepada istri dan anak-anaknya sebagai ahli waris yang sah.
2️⃣ Rumah dikuasai dan disewakan oleh pihak yang bukan pemilik
Seorang perempuan sebagai Tergugat I menguasai rumah tersebut tanpa alas hak dan tanpa izin para ahli waris. Bahkan, Tergugat I mengajukan penetapan afwezigheid secara diam-diam, kemudian menggunakan penetapan tersebut untuk menyewakan rumah kepada pihak lain dan menikmati hasil sewanya.
3️⃣ Ahli waris menggugat karena haknya dirugikan
Para ahli waris kemudian mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Surabaya. Mereka meminta agar penguasaan tersebut dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum, rumah dikosongkan dan diserahkan kembali kepada ahli waris, serta hasil sewa dikembalikan.
4️⃣ Pengadilan menyatakan penguasaan tersebut melawan hukum
Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan gugatan para ahli waris untuk sebagian dan menghukum Tergugat I untuk mengosongkan rumah serta mengembalikan uang hasil sewa kepada para penggugat.
Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Tergugat I.
5️⃣ Kasasi bukan forum untuk mengulang seluruh fakta perkara
Mahkamah Agung pada tingkat kasasi bertindak sebagai judex juris. Artinya, pemeriksaan kasasi pada prinsipnya berfokus pada ada atau tidaknya kesalahan penerapan hukum, bukan mengulang penilaian terhadap seluruh fakta dan alat bukti yang telah diperiksa oleh judex facti.
KAIDAH HUKUM YANG DAPAT DIPETIK
✅ Ahli waris yang sah memiliki hak untuk mempertahankan dan menguasai harta warisan yang menjadi haknya.
✅ Penguasaan rumah warisan oleh pihak lain tanpa alas hak dan tanpa izin ahli waris dapat dinilai sebagai Perbuatan Melawan Hukum.
✅ Pihak yang tidak mempunyai hak atas suatu rumah tidak dapat begitu saja menyewakan rumah tersebut dan menikmati hasil sewanya seolah-olah sebagai pemilik.
✅ Dalam perkara ini, penggunaan prosedur afwezigheid untuk mendukung penguasaan terhadap harta yang ternyata menjadi hak ahli waris menjadi bagian penting dalam penilaian perkara.
INTINYA
Hak atas harta warisan bukan sekadar persoalan siapa yang secara fisik menempati rumah.
Ketika seseorang menguasai dan bahkan menyewakan rumah warisan tanpa dasar hak yang sah, ahli waris memiliki dasar hukum untuk mempertahankan haknya melalui jalur hukum.
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2849 K/Pdt/2008, tanggal 13 Juli 2010.
Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/7b15169dc26ccaed1a706476583707e5.html
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary
Wakil Ketua Um
.jpg)




Komentar
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan Anda