Dipidana: Nikah Lagi Ketika Proses Cerai Belum Selesai, Hukuman Dipotong Karena Anak

NEKAT NIKAH LAGI SAAT PROSES CERAI BELUM KELAR, TETAP KENA PIDANA — TAPI HUKUMANNYA DIPOTONG MA DEMI ANAK
NEKAT NIKAH LAGI SAAT PROSES CERAI BELUM KELAR, TETAP KENA PIDANA — TAPI HUKUMANNYA DIPOTONG MA DEMI ANAK


 

 

 

ARTOSULAWESI.MY.ID - Apakah seseorang boleh menikah lagi hanya karena proses perceraian dengan pasangan sebelumnya sedang berjalan? Belum tentu.

Dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1075 K/Pid/2022 tanggal 7 Oktober 2022, Mahkamah Agung menegaskan bahwa selama perkawinan pertama belum putus secara hukum, perkawinan tersebut masih menjadi halangan bagi seseorang untuk melangsungkan perkawinan berikutnya. (Pencerahan Hukum Hari Ini - Senin, 21 September 2026)

Namun, dalam menentukan lamanya pidana, keadaan kemanusiaan dan kepentingan terbaik bagi anak dapat menjadi pertimbangan.

POKOK PERKARA

1️⃣ Menikah lagi ketika perceraian belum selesai
Terdakwa (AA) melangsungkan perkawinan dengan AY pada 5 Juni 2021. Masalahnya, pada saat itu perkawinan AA dengan saksi korban (SN) belum putus secara hukum. Gugatan perceraian masih berjalan dan putusan perceraian baru terbit pada 18 Oktober 2021.

2️⃣ Tetap terbukti melakukan tindak pidana
Jaksa Penuntut Umum mendakwa AA melanggar Pasal 279 ayat (1) ke-1 KUHP, karena melangsungkan perkawinan ketika masih terdapat perkawinan sebelumnya yang menjadi halangan sah untuk menikah kembali. Pengadilan Negeri Polewali menyatakan Terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana 4 bulan penjara.
Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Makassar.

3️⃣ Mahkamah Agung tetap menyatakan perbuatannya terbukti
Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung tidak menghapus kesalahan pidana Terdakwa.
Proses perceraian yang masih berjalan tidak otomatis mengakhiri perkawinan pertama. Selama belum ada putusan perceraian yang berkekuatan hukum tetap, ikatan perkawinan tersebut masih ada dan menjadi halangan hukum untuk melangsungkan perkawinan baru.

4️⃣ Tetapi hukuman penjara dipotong menjadi 2 bulan
Mahkamah Agung memperbaiki lamanya pidana dari 4 bulan menjadi 2 bulan.
Beberapa keadaan yang dipertimbangkan antara lain Terdakwa telah mengakui kesalahannya, meminta maaf, dan telah dimaafkan oleh saksi korban.
Selain itu, status perceraian antara Terdakwa dan korban telah selesai diputus pengadilan.

5️⃣ Kepentingan anak turut menjadi pertimbangan
Mahkamah Agung juga mempertimbangkan kondisi keluarga Terdakwa, termasuk adanya anak berkebutuhan khusus (autisme) serta bayi yang baru lahir yang membutuhkan kehadiran dan pengasuhan langsung dari ibunya.

Pertimbangan tersebut menjadi bagian dari penilaian Mahkamah Agung dalam menentukan lamanya pidana yang dijatuhkan.

KAIDAH HUKUM


✅ Proses perceraian yang masih berjalan tidak sama dengan perkawinan yang telah putus secara hukum.
✅ Sebelum adanya putusan perceraian yang berkekuatan hukum tetap, perkawinan pertama masih menjadi halangan hukum untuk melangsungkan perkawinan baru.
✅ Menikah kembali dalam kondisi tersebut tetap dapat memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana Pasal 279 ayat (1) ke-1 KUHP Lama.
✅ Dalam perkara ini, keadaan yang meringankan seperti pengakuan kesalahan, permintaan maaf, perdamaian, selesainya status perceraian, serta kondisi dan kepentingan anak turut dipertimbangkan dalam penentuan lamanya pidana.
 

INTINYA: “Sudah mengajukan cerai” bukan berarti “sudah resmi bercerai”.
Selama perkawinan pertama belum dinyatakan putus secara hukum, perkawinan tersebut masih memiliki akibat hukum.

Namun, ketika menentukan berat-ringannya pidana, pengadilan dapat mempertimbangkan keadaan konkret terdakwa, termasuk aspek kemanusiaan dan kepentingan terbaik bagi anak.

CATATAN: Ketentuan Pasal 279 ayat (1) ke-1 KUHP Lama mengenai perbuatan tersebut kini telah digantikan dalam KUHP Baru dengan Pasal 402 ayat (1) huruf a. Sumber: Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1075 K/Pid/2022, tanggal 7 Oktober 2022.


https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaed9d1ded91bd1493ac303930353338.html 

Semoga Bermanfaat.

Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary

Komentar

Popular Posts All Time