TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT: MENGGUNAKAN SURAT TANAH YANG MEMANG DIKETAHUI PALSU UNTUK MELAKUKAN TRANSAKSI JUAL BELI
ARTOSULAWESI.MY.ID - Terdakwa Jusmin Husaini memiliki sebidang tanah berdasarkan surat pernyataan tanah dari tahun 1986, yang diketahui dibuat oleh Kepala Desa Karang Anyar. Meskipun Terdakwa mengetahui adanya kesalahan dalam surat tersebut dan perlu diperbaiki, ia tetap menggunakan surat itu untuk menjual tanahnya kepada Irwan seharga Rp150 juta. Ternyata sebagian tanah yang dijual sudah memiliki sertifikat hak milik atas nama orang lain: Ferry Hidayat, Suryanto, Aminah AM, Koentiani, dan Junaidi, sehingga Pembeli/Irwan dirugikan. Pemeriksaan forensik juga menemukan bahwa tanda tangan dalam surat keterangan tanah tersebut tidak asli.
Pengadilan Negeri Tarakan memutuskan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja menggunakan surat palsu” sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 263 Ayat (2) KUHP. Ia pun dijatuhkan pidana penjara 1 (satu) tahun. Putusan ini kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara.
Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung memutuskan bahwa perbuatan Terdakwa yang mengetahui bahwa Surat tersebut dibuat oleh orang lain dan tidak menghiraukan keaslian dari surat tersebut, merupakan perbuatan yang memenuhi unsur pemalsuan surat, karena itu putusan judex facti sudah benar dan kasasi pun ditolak.
-> Putusan Mahkamah Agung Nomor 770 K/Pid/2024, tanggal 5 Juni 2024 Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaef8160fb185cb29170313532353030.html.
Salam Pancasila,
Writer: Fredrik J. Pinakunary
Komentar
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan Anda