Pemberatan atau Kasus turut melakukan suatu Gequalificeerde Doodslag

 

ARTOSULAWESI.MY.ID - PERBEDAAN ANTARA ORANG YANG TURUT SERTA MELAKUKAN (MEDEPLEGEN) DENGAN PELAKU MATERIIL (MATERIEELE DADER).


Terkait dengan pembedaan antara pelaku materiil dan orang yang turut serta melakukan perbuatan, Mahkamah Agung telah memberikan pedoman dalam sebuah putusan yang antara lain menyatakan:

“Perbuatan Terdakwa II mengancam dengan pistol tidak memenuhi semua unsur di dalam Pasal 339 KUHP, Terdakwa I - lah yang memukul korban dengan sepotong besi yang mengakibatkan matinya korban. Karena itu untuk Terdakwa II kualifikasi yang tepat adalah "turut melakukan" tindak pidana (medeplegen), sedangkan pembuat materialnya ialah Terdakwa I”.

Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian mengenai putusan kasasi Mahkamah Agung tersebut di atas adalah antara lain:

a.       Bahwa Mahkamah Agung telah mengemukakan syarat bahwa Terdakwa II itu harus memenuhi semua unsur dari rumusan tindak pidana di dalam Pasal 339 KUHP untuk dapat disebut sebagai seorang materieele dader.

b.      Bahwa Mahkamah Agung telah membuat suatu perbedaan antara medepleger dengan materieele dader di dalam mededaderschap.

Kasus yang dihadapi oleh Mahkamah Agung di atas sudah jelas merupakan kasus medeplegen atau kasus turut melakukan suatu pembunuhan dengan pemberatan atau kasus turut melakukan suatu gequalificeerde doodslag seperti yang telah diatur di dalam Pasal 339 KUHP.

--> Putusan Mahkamah Agung Nomor 15 K/Kr./1970, tanggal 26 Juni 1971. Sumber: Buku berjudul “DASAR-DASAR HUKUM PIDANA DI INDONESIA”; Oleh:  Drs. P.A.F. Lamintang, S.H. & Franciscus Theojunior Lamintang S.I.Kom., S.H., М.Н.; Penerbit: Sinar Grafika, halaman 635.

 

 

 

 

 

Salam Pancasila,
Writer: Fredrik J. Pinakunary

Komentar

Postingan Populer