Langsung ke konten utama

Unggulan

PENYIMPANGAN PENGGUNAAN DANA HIBAH DENGAN CARA MEMBUAT PROYEK FIKTIF

ARTOSULAWESI.MY.ID - Universitas Kanjuruhan Malang telah menerima dana hibah sebesar Rp3 miliar dari Dirjen Dikti. Kemudian, Drs. Parjito, M.P., (Terdakwa) selaku Pembantu Rektor I dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), merancang proyek fiktif berupa pembangunan Gedung Multikultural senilai Rp2,29 miliar bersama-sama dengan Rektor dan Bendahara Universitas. Namun, pengerjaan gedung sebenarnya telah dilakukan secara mandiri oleh pihak Universitas yang dananya berasal dari PPLPT-PGRI. Akan tetapi, Terdakwa menggunakan dan menandatangani dokumen fiktif berdasarkan pembangunan tersebut untuk mencairkan dana hibah kepada PT APK (penyedia) yang kemudian ditransfer kembali ke rekening Rektor Universitas. Terdakwa juga mendapatkan keuntungan pribadi sebesar Rp300 juta. Alhasil, negara dirugikan sebesar Rp2.091.428.000. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sesuai Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b Ayat (2) dan Ayat (3) UU 31/1999 oleh Pengadilan Negeri S...

KERUGIAN NEGARA YANG TIDAK JELAS JUMLAHNYA MENJADIKAN KEADAAN (IN DUBIO PRO REO) YANG HARUS DIPUTUSKAN DENGAN MENGUNTUNGKAN TERDAKWA


ARTOSULAWESI.ID - Pembayaran proyek sebelum proyek diselesaikan bukanlah sebuah kerugian negara dan tidak memenuhi unsur melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang, apabila terpenuhi syarat-syarat:
1) Terdapat keadaan yang memaksa sehingga pekerjaan tersebut tidak bisa diselesaikan oleh pihak kontraktor/penyedia barang/jasa tepat waktu;
2) Telah dilakukan addendum perpanjangan waktu;
3) Telah ada penentuan denda keterlambatan;
4) Pelaksana proyek telah membayar denda keterlambatan tersebut;
5) Proyek diselesaikan tepat waktu berdasarkan perpanjangan waktu; dan
6) Proyek telah diterima oleh pemberi proyek.

Bahwa proyek pemetaan udara tersebut telah selesai 100%, dan telah diterima oleh pemilik proyek/ Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Nunukan/Kaltim, sehingga jumlah kerugian negara yang dinyatakan oleh Penuntut Umum sebagaimana hasil Audit BPKP sampai dengan tanggal tanggal 14 Desember 2012, adalah benar sejumlah Rp541.550.000,00  jika proyek tersebut hanya sampai tanggal 14 Desember 2012, tetapi ternyata tidak ada data berupa fakta hukum yang menyatakan bahwa pekerjaan pemetaan udara tersebut tidak selesai 100% yang dikerjakan sampai dengan tanggal 17 Januari 2013, atau dengan perkataan lain, bahwa kerugian Rp541.550.000,00  tersebut yang dilaporkan telah selesai 100% pada 14 Desember 2012, pada kenyataan di lapangan adalah baru 62%, bukan 100% sebagaimana hasil pemeriksaan audit BPKP, karena sebenarnya pekerjaan 100% tersebut dicapai pada saat pengesahan proyek pada 17 Januari 2013.

Penghitungan kerugian negara oleh BPKP tidak dilakukan secara lumpsum sehingga terdapat perbedaan penghitungan yang sangat berbeda. Dengan cara menghitung yang demikian *telah menjadikan perbedaan dalam menentukan kerugian negara, kerugian negara menurut hasil penghitungan BPKP tidak dapat dijadikan pegangan oleh karena terdapat perbedaan metode menghitung dengan BPK*.

*Kerugian negara yang tidak jelas jumlahnya menjadikan keadaan in dubio pro reo yang harus diputuskan dengan menguntungkan Terdakwa*, atas dasar ini unsur melawan hukum maupun menyalahgunakan kewenangan yang dilakukan atau didakwakan kepada Terdakwa juga tidak terbukti sesuai alat bukti yang dipertimbangkan oleh Judex Facti.

Karena tidak terdapat fakta hukum yang terungkap di persidangan bahwa pekerjaan pemetaan udara a quo hanya selesai 62% sebagaimana dakwaan, maka harus dinyatakan tidak terdapat secara nyata dan jelas tentang adanya kerugian negara, sehingga unsur  Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor  jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP yang didakwakan juga tidak terbukti;



--> Putusan Mahkamah Agung No. 49 K/PID.SUS/2016, tanggal 17 Maret 2016.
Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/d36f11cdf0236db52fbb53da96a64bbc.html

 

 

 

 

 

 

Lp. Fredrik J. Pinakunary

Komentar

Postingan Populer