Langsung ke konten utama

Unggulan

BALIK NAMA TANAH BERSERTIFIKAT HAK ATAS TANAH OLEH PEMBELI HAK TAGIH (CESSIONARIS) BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN

ARTOSULAWESI.MY.ID - Pasal 613 KUHPerdata mengatur bahwa Cessie hanya instrument hukum untuk melakukan pengalihan utang saja, dari Debitur yang macet Wanprestasi atau atas kehendak sendiri untuk mengalihkan utangnya kepada pihak lain. Tetapi sesuai dengan perkembangan dan penerapan hukum ternyata Cessie juga dapat difungsikan untuk mengatasi kredit macet atau Debitur yang Wanprestasi yang utang Debitur tersebut dijamin dengan hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) agar hak-haknya terpenuhi dan dapat memberikan kepastian hukum yaitu dengan cara mengajukan gugatan ke pengadilan negeri (atau Penetapan ke Pengadilan Negeri) agar memutus atau menetapkan bahwa Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) diizinkan untuk melakukan balik nama sertifikat hak atas tanah tersebut berdasarkan putusan pengadilan. *Hal tersebut sejalan dalam Putusan Pengadilan Tinggi 129/PDT/2016/PT.PBR Jo. No. 22/Pdt.G/2016/PN.Pbr sebagai berikut:* Seba...

PUTUSAN AKTA PERDAMAIAN TIDAK DAPAT BANDING


ARTOSULAWESI.MY.ID - Putusan Akta Perdamaian, tidak dapat dibanding. Dengan kata lain, terhadap putusan tersebut tertutup upaya hukum (banding dan kasasi). Larangan itu sejalan dengan ketentuan yang mempersamakan kekuatannya sebagai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Hal ini sejalan dengan *Putusan MA No. 1038 K/Sip/1973, bahwa terhadap putusan perdamaian tidak mungkin diajukan permohonan banding.*

Selain itu, dijelaskan juga dalam *Putusan MA No. 975 K/Sip/1973, yang menyatakan bahwa:*

"berdasarkan Pasal 154 RBG/130 HIR, putusan perdamaian atau acte van vergelijk, merupakan suatu putusan yang tertinggi, tidak ada upaya banding dan kasasi terhadapnya."

Itu sebabnya secara teknis dan yuridis dikatakan, putusan akta perdamaian (acte van vergelijk) dengan sendirinya melekat kekuatan eksekutorial sebagaimana layaknya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dengan memperhatikan kekuatan yang langsung melekat pada putusan akta perdamaian, penyelesaian perkara melalui sistem ini sangat efektif dan efisien. segala upaya hukum tertutup, sehingga dapat langsung diminta eksekusi apabila salah satu pihak ingkar memenuhi perjanjian secara sukarela.

Jakarta, 30 Juli 2024

 

 

 

Lp.  Saut - T.S & Partners Law Firm (Advocates & Legal Consultants)

Komentar

Postingan Populer